:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Senin, 9 Mei 2016 | 11:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Pangkalan Balai, InfoPublik - Bagi warga Banyuasin di perantauan per tanggal 1 April 2016, e-KTP sudah bisa dicetak diluar domisili.
Hal ini sesuai dengan permendagri Nomor 8 tahun 2016 yang menyatakan warga di luar domisili bisa mencetak E-KTP, senin (9/5) Dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuasin Hasan Masri bisa dilakukan dengan syarat harus terlebih dahulu telah merekam di kecamatan masing-masing.
“Sekarang sudah sistem koneksi, jadi warga Banyuasin di perantauan yang belum dapat E-KTP bisa mencetak di daerah perantauan, asal telah merekam di Kecamatan asal,” ungkap Hasan Masri,Senin, (9/5).
Ia mencontohkan ada warga Banyuasin yang menempuh pendidikan ke luar Sumsel, karena jarak begitu jauh tidak memungkinkan untuk mengurus E-KTP di Banyuasin sehingga warga tersebut bisa mencetak E-KTP di daerah rantauan dengan syarat telah merekam dahulu di daerah asal.
“Kalo dulu harus mencetak di daerah asal namun sekarang sudah bisa dicetak di luar domisili. Jadi tidak perlu repot lagi harus pulang kampung, ” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, hingga saat ini ada sekitar 10 persen lagi masyarakat Banyuasin belum mendapatkan E-KTP atau sekitar 50 ribu belum tercetak. Untuk itulah, tahun ini Disdukcapil menargetkan sisa 10 persen tersebut bisa tercetak semua. (mcbanyuasin-312wn/eyv).