:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Kamis, 5 Mei 2016 | 06:29 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Pangkalan Balai, InfoPublik - Peran serta atau andil masyarakat turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Banyuasin terus meningkat. Sosialisasi pihak kepolisian tentang larangan kepemilikan senjata api (senpi),dan senjata api rakitan (senpira), mendapat tanggapan antuasias warga.
Buktinya kinerja Polres Banyuasin, seperti dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha SIk, didampingi Kasat Reksrim AKP Agus Sunandar, telah berupaya menekan peredaran senpi, mulai dari upaya sosialisasi, pencehan, hingga represif.
Hasilnya Januari-Maret saja, Polres jajaran Polsek Betung, Polsek Talang Kelapa, Polsek Rambutan, Polsek Pulau Rimau, Polsek Sungsang, serta Polsek Muara Telang, senjata api sitaan dari hasil baik kejahatan maupun serahan warga, berhasil dikumpulkan 26 pucuk senpi rakitan (senpi) dan organik, dengan 14 laras panjang dan 12 laras pendek.
Salah satu peran serta masyarakat menjaga kambtimas seperti dilakukan Kades Ranta Harapan Jumat Musafa, ia berhasil menyerahkan 6 pucuk senpi dari warganya ke Kapolres Banyuasin. Terdiri dari 4 laras pendek dan 2 larang panjang, semuanya 6 pucuk senpi.
Sebelumnya warga Desa Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, melalui tokoh masyarakat. Secara sukarela menyerahkan sepucuk senpi ke petugas polisi perairan V - 1010.
Kembali akhir pekan ini, 2 pucuk senpi jenis revolver diserahkan warga kawasan pesisir Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, kepada Direktorat Pospol perairan Polda Sumsel melalui Pangkalan Sandar Kapal Pol - 1022 Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin.
Barang bukti berupa2 pucuk senpi revolver diterima langsung Kepala Pangkalan Sandar Kapal Pol V - 1022 Sungsang Brigadir Pol Adriansyah SH Msi.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api baik rakitan maupun organik agar dengan kesadaran menyerahkannya ke Polres Banyuasin.
“Kita jamin bagi mereka yang dengan kesadaran menyerahkan, tidak akan kita tangkap. Karena, itu artinya warga yang secara sadar, turut serta meminimalisir kejahatan dengan penggunaan senpi,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha.
Tetapi menurut Julihan, bagi mereka tidak mengindahkan atau tetap melakukan pelanggaran dengan memiliki senpi tanpa izin atau mengunakan untuk kejahatan menggunakan senpi, pelakunya bisa terancam UU darurat senpi nomor 12 tahun 81 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara bagi yang mengetahui, memiliki, bila tertangkap tangan dan terbukti. Atau sesui tercantum dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 dan 2 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.
Maka hal ini merupakan hal sangat serius bagi warga untuk tidak menguasai senpi dalam menjaga kamtibmas di Banyuasin. Kades Rantau Harapan Jumat Musafa, menaggapi ketika ada imbauan dari Polres Banyuasin, ia segera menyampaikan arahan tersebut kepada warganya.
“Jadi bagai warga kami yang memiliki senpi untuk menyerahkan ke pihak Polres. Tadinya ada yang takut, kemudian kami jamin aman. Karena ini sebagai andil kita membantu menjaga keamanan, apalagi sekarang begal bersenpi sangat meresahkan dimana-mana,” katanya.
Kasus kepemilikan senpi seperti dialami Anton Suseno (42), warga Jalan TPA II, RT 24/06, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, meski tahu memiliki dan membawa sajam atau senpi dilarang tetapi tidak ditinggalkannya, maka dengan terpaksa Anton ditanggkap pihak Polsek Tanjung Lago.
Senjata api hasil penyerahan warga sebagai bukti kepedulian masyarakat terhadap menjaga kamtibmas di wilayah Pesisir Sungsang Banyuasin tinggi.
“Warga Pesisir juga turut membantu kita untuk menjaga keamanan di wilayah perairan. Pekan lalu kita beri sosialisasi dan pengarahkan, bahwa tidak diperbolehkan bahkan dilarang menyimpan senjata api. Setelah kita beri penjelasan, bagi warga yang ingin menyerahkan senpi ke kita tidak akan diproses hukum,” terangnya.
Penyalahgunaan senjata api itu karena rawan terjadi, terutama perairan, seperti kejahatan perompakan kapal, kalau tidak diatasi akan meresahkan masyarakat juga, katanya.
Andriansyah berpesan kepada warga utamanya di wilayah pesisir Sungsang, Kecamatan Banyuasin II. Tidak perlu khawatir, bila akan mengikuti langkah warga pesisir secara sukarela telah menyerahkan dua pucuk senpi jenis revolver tersebut. Karena tidak akan diproses hukum.(mcbanyuasin-312wn/toeb).