Pemprov Gorontalo Pacu Pembangunan GORR

:


Oleh MC Prov Gorontalo, Kamis, 28 April 2016 | 08:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 467


Gorontalo, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus memacu pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar yang menghubungkan beberapa kabupaten dan kota, sehingga penyelesaian cepat dan bisa dinikmati masyarakat.

"Khusus untuk pembangunan GORR, saat ini sementara dilaksanakan pekerjaan yang berada di segmen 1 dan sebagian segmen 2, yaitu berada di Kabupaten Gorontalo dan sebagian di Kabupaten Bone Bolango," kata Kepala Seksi Perencanaan Teknis Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo, Richie Abdullah, Rabu.

Untuk segmen 1 dengan panjang jalan yang akan dikerjakan kurang lebih 15,7 kilometer (KM) dan segmen 2 sekitar 14 KM, sementara untuk Segmen 3 yang masuk wilayah Kabupaten Bone Bolango dan sebagian Kota Gorontalo masih masuk tahap pembebasan lahan dengan panjang jalan 15,5 KM.

"Jadi yang saat ini sementara dikerjakan baru di segmen 1 dan segmen 2," kata Richie.

Menurutnya, jika pembangunan jalan GORR ini tuntas, tentunya memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada warga yang memanfaatkan jalan. Karena seringkali kondisi jalan yang menghubungkan beberapa kabupaten dan kota itu sering macet.

Sebelumnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat pencanangan pekerjaan GORR III di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menjelaskan bahwa pemerintah menjamin pembayaran ganti untung lahan warga yang tekena proyek pekerjaan GORR.

Menurutnya, semua ini akan terselesaikan, serta tidak ada yang dirugikan sehingga pemerintah mengambil kebijakan ganti untung bukan ganti rugi.

"Kepada masyarakat yang lahan terkena pekerjaan GORR, bahwa pembayaran ganti untung tersebut dipastikan akan diselesaikan, hanya saja saat ini banyak terkendala kelengkapan administrasi," kata Rusli.

Gubernur menambahkan, sejauh ini progres pekerjaan tidak ada masalah dan pihaknya meminta kepada masyarakat yang belum melengkapi administrasi, untuk segera dilengkapi.

Juga meminta kepada aparat desa dan kecamatan untuk memfasilitasi pengurusan administrasi sehingga tidak ada yang tertunda penggantiannya.

"Uang untuk pembayaran sudah ada, hanya saja administrasi pemilik lahan yang belum lengkap," ujarnya.

Untuk harga ganti untung, perhitungan harga bangunan, tanah dan kebun milik rakyat, pemerintah provinsi melalui tim `appraisal` mengatur semua penghitungan tersebut dan itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Begitu juga dengan hasil kebun, misalnya pohon kelapa dihitung, juga berapa pendapatan masyarakat setiap tahun dari hasil perkebunan tersebut," ujarnya.(Mc Prov Gorontalo/Kus)