:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Rabu, 27 April 2016 | 05:59 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Pangkalan Balai, InfoPublik - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banyuasin tahun ini bakal menerima bantuan 50 unit kapal nelayan penangkap ikan kapasitas 3-5 gros ton dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kapal penangkap ikan kapasitas sedang, yang akan diterima tahun ini tersebut, hanya mampu berlayar ke pinggiran laut lepas dengan jarak tempuh 4 mil dari garis pantai.
Ke-50 kapal tersebut, diperuntukan bagi nelayan yang bermukim di wilayah perairan atau nelayan Upang, Makarti Jaya, dan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
"Nelayan calon penerima bantuan di wilayah tetsebut diminta untuk melengkapi persyaratan di antaranya tergabung dalam kelompok nelayan setempat dengan dilengkapi kartu nelayan yang masih berlaku," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banyuasin Kosaruddin, Selasa (26/4).
Saat ini, Dinas Perikanan dan Kelautan Banyuasin tengah melakukan pendataan terhadap nelayan calon penerima bantuan kapal tersebut. "Bantuan akan diserahkan dalam waktu yang tidak lama lagi," lanjutnya.
Bagi nelayan yang nantinya menerima bantuan diharapkan mampu meningkatkan hasil tangkapan ikan untuk mengejar target hasil perikanan tangkap tahun 2016 ini.
Untuk target tahun ini sebanyak 88.000 ton ikan segar. "Sedangkan di tahun sebelumnya target perolehan perikanan tangkap berhasil dicapai atau 81.000 ton ikan segar.
“Mayoritas hasil tangkapan ikan tahun 2015 lalu didapat oleh nelayan dari Banyuasin II, Muara Sugihan dan Sungsang dengan jenis ikan tongkol, bawal udang," ungkapnya. Dinas Perikanan dan Kelautan Banyuasin optimis target 88.000 ton ikan dapat dicapai tahun ini.
Selain dari akan diterimanya bantuan kapal dari kementrian, disisi lain saat ini perairan di wilayah Kabupaten Banyuasin bebas dari ilegal fishing dan nelayan penangkap ikan dari luar Banyuasin.
"Dipastikan juga hasil tangkapan ikan di perairan dari tahun ke tahun jumlahnya selalu bertambah. Sebab nelayan Banyuasin sudah tidak lagi menggunakan trol, cakrang, racun dan setrum untuk menangkap ikan," jelasnya.
Selain dilarang penggunaannya kegiatan tersebut melanggar UU No 31 tahun 2004 dan Permen No 2 tahun 2014. Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banyuasin juga rutin memelihara ekosistem ikan di perairan dengan menebar bibit ikan (restoking).
"Tahun ini 170.000 ekor ikan akan disebar di Rantau Bayur, Tanjung Lago, Rambutan dan Banyuasin III," ungkapnya.
Sebelumnya telah dilakukan restoking di Tanjung Lago sebanyak 40.000 jenis ikan patin, lele dan tembakang. "Restoking ini dilakukan bertujuan untuk memperbanyak jenis ikan dan memulihkan kembali ekosistem ikan di habitatnya," katanya. (mcbanyuasin-312wn/toeb)