:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Sabtu, 23 April 2016 | 16:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 2K
Pangkalan Balai, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam waktu dekat akan membahas Peraturan Daerah (Perda) Kelurahan Tegal Binangun dijadikan kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan masuk wilayah Kabupaten Banyuasin.
"Ya akan segera dibentuk kelurahan baru yang mana wilayah Tegal Binangun masuk Kabupaten Banyuasin, akan dibentuk nama kelurahanya Kelurahan Jakabaring Selatan, Hal itu dijelaskan Kabag Pemerintahan Umum Senen Har.
Landasan hukumnya mengacu Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 1988 dan lampiran peta dan adanya hasil ketetapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bahwa kawasan tersebut masuk dalam teritorial Kabupaten Banyuasin. Begitu juga masyarakat di sana legalitas kependudukannya seperti Alamat KTP dan KK sudah dirubah masuk Banyuasin,"Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah beberapa kali memberikan pelayanan perubahan KTP atau KK baru secara kolektif, artinya dalam administrasi penduduk sudah ada perubahan identitas"lanjutnya.
Dalam waktu dekat ini pembentukan kelurahan Jakabaring Selatan itu akan selesai, tentu fasilitas yang ada di daerah itu otomatis di data dan akan di entri sebagai aset Banyuasin Seperti yang diketahui Ratusan tenant di OPI Mal Jakabaring belum mengalihkan perizinannya ke Kabupaten Banyuasin. Padahal, kawasan tersebut sudah ditetapkan Pemprov Sumsel sebagai bagian dari Kabupaten Banyuasin.
Sementara Anggota DPRD Banyuasin, Achmad Nurcholis meminta Pemkab Banyuasin menelusuri perizinan OPI Mal, pelaku usaha hingga perumahan yang berada di Jakabaring dan sekitar Tegal Binangung. "Karena banyak sumber PAD yang bisa digali sejak penetapan oleh Pemprov Sumsel, nah harus dimaksimalkan dan didata izin usaha di sana untuk menambah PAD Banyuasin," singkat dia. (MC.Banyuasin-312wn/Eyv)