:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Rabu, 20 April 2016 | 06:03 WIB - Redaktur: Tobari - 966
Pangkalai Balai, InfoPublik - Kepala Dinas PU CK Banyuasin Noor Yosept Zaath ST MT mengemukakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK), menargetkan pada tahun 2019 wilayah Kabupaten Banyuasin sudah bebas dari rumah tidak layak huni (RTLH).
Melalui program RTLH dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia harapkan pada tahun 2019, pengentasan program RTHL di Banyuasin sudah akan selesai dilaksanakan.
“Berdasarkan data pengajuan yang masuk ke pihaknya di tahun 2016 ini, ada sekitar 700 RTLH se-Kabupaten Banyuasin yang terbagi di 16 kecamatan, yang akan diajukan ke pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas PU CK Banyuasin Noor Yosept Zaath ST MT melalui Kasi Perumahan Pemukiman M Rian, Selasa (19/4).
Untuk kategori RTLH yang akan diajukan, jelas Rian, harus berdasarkan survei yang dilakukan terlebih dahulu. Dalam survei tersebut, akan dilihat jumlah penghuni rumah, dan penghasilan yang didapat. “Untuk realisasi tahap pertama kemungkinan akan dilakukan di daerah Banyuasin I, sebanyak 500 unit RTLH,” katanya.
Sementara untuk pengawasannya akan dilakukan sendiri oleh pihak Kabupaten Banyuasin. Sedangkan untuk lama pengerjaannya diperkirakan akan selesai dalam satu tahun anggaran.
Selain itu ada beberapa hal yang akan dijadikan pengecekan kelokasi realisasi ini, antara lain tanahnya harus milik pribadi, tidak sedang dalam masalah atau sengketa, dan yang terpenting tidak berada di sepadan sungai atau jaraknya dari bibir sungai harus lebih dari 30 meter.
"Ada beberapa bagian yang akan menjadi pendataan sebelum realisasi, terkait kondisi, lokasi dan status tanah dari rumah yang akan dibangun. Supaya program ini bisa terus berjalan, sehingga di Banyuasin kedepan tidak ada lagi rumah tidak layak huni," katanya. (mc banyuasin/toeb)