:
Oleh MC Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Senin, 18 April 2016 | 00:00 WIB - - 318
Pangkep, InfoPublik - Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Hasannur Rahmansyah,SH.,MH, mengaku optimis bahwa jalurTrans Sulawesi di Kabupaten Pangkep yang pembebasan lahannya bermasalah sejak tahun 2012, bisa selesai dalam April 2016 ini.
"Persidangannya sudah kita lakukan, ada delapan berkas perkara yang masuk dan sudah disidangkan," kata Hasannur kepada media center, di ruang kerjanya, Jum’at (15/4).
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Hassaannur Rahmansyah, ada delapan titik lahan, yang sampai saat ini belum dibebaskan. Kedelapan titik itu, 1 titik lahan di Kecamatan Pangkajene, dan tujuh lainnya di Kecamatan Segeri, persidangan untuk pembebasan lahan itu akan berlangsung sampai empat kali," ujarnya.
"Kami cuma sidangkan perkaranya, karena pengadilan negeri itu memang tugasnya, perantara pemerintah daerah untuk memberikan biaya konsinyasi (ganti rugi) kepada pemilik lahan sesuai taksiran yang telah ditetapkan," jelasnya.
Kalau pemilik lahan menolak pembebasan lahan dan tetap bersikeras tidak mau menyetujui biaya ganti rugi dari pemda, maka terpaksa akan dikonsinyasi, kan jalananya untuk kepentingan umum.
Hasannur belum mengetahui kapan ke delapan titik lahan itu di eksekusi, karena itu urusan tim pembebasan lahan. Ia hanya berharap jalur Trans Sulawesi bisa selesai secepatnya. (mc pangkep/idham/aswar/toeb)