:
Oleh MC Kabupaten Sinjai, Jumat, 15 April 2016 | 11:15 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 295
Sinjai, InfoPublik - Masyarakat Sinjai saat ini masih terbilang minim untuk melakukan pengurusan akta kematian, padahal akta kematian sama pentingnya dengan surat / akta administrasi kependudukan lainnya.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai, Drs. Akmal, menghimbau masyarakat Sinjai untuk melaporkan setiap kematian yang terjadi dalam keluarga kepada RT,RW, desa/kelurahan untuk penerbitan akta kematian paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian, dan tidak melakukan penghapusan data pada kartu keluarga sebelum akta kematian diterbitkan.
Akmal menjelaskan bahwa fungsi akta kematian sama pentingnya dengan kepengurusan akta kelahiran karena terkait dengan status hukum seseorang, selain itu akta kematian juga menjadi persyaratan dalam pengurusan dokumen penting seperti klaim asuransi, warisan dan lainnya.
Adapun syarat untuk pengurusan akta kematian ini diantaranya, KTP asli yang meninggal, kartu keluarga asli, akta kelahiran asli yang meninggal, surat keterangan kematian dan penguburan dari desa mengetahui camat serta fotocopy KPT yang melapor. (L2/Idha/Eyv)