:
Oleh MC Kabupaten Gresik, Jumat, 15 April 2016 | 11:06 WIB - Redaktur: Tobari - 598
Plt. Sekda Kabupaten Gresik, Kamis (14/4) pagi, melaporkan bahwa, hal tersebut berdasar pada UU (Undang-Undang) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Ada 842 PNS yang akan menerima kenaikan pangkat hari ini. Ke-842 PNS tersebut terbagi atas 499 pegawai struktural dan 343 pegawai fungsional. Dengan rincian golongan I sebanyak 55 orang, golongan II sebanyak 256 orang, golongan III sebanyak 417 orang dan golongan IV sebanyak 114 orang. Keseluruhan akan mendapat SK Bupati hari ini,” kata Sekda.
Bupati Gresik Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto mengatakan bahwa, kenaikan pangkat PNS dilihat dari prestasi dan dedikasi para Pegawai Negeri Sipil terhadap pelaksanaan pemerintahan.
“Kalau mau naik pangkat, maka harus punya prestasi. Harus menunjukkan loyalitas dan dedikasi terhadap roda pemerintahan,” kata Sambari di hadapan para penerima SK Bupati.
Dalam kesempatan tersebut Sambari berpesan kepada para PNS untuk semakin meningkatkan kinerja di masing-masing SKPD. “Setelah menerima SK kenaikan pangkat, saya ingin anda (PNS) untuk semakin meningkatkan kinerja atas tugas dan tanggung jawab di masing-masing SKPD,” pesan Sambari.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS. Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara reguler setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun megusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. (ia/Bagian Humas Pemkab Gresik/Az/toeb).