:
Oleh MC Kab Musi Banyuasin, Senin, 14 Maret 2016 | 11:35 WIB - Redaktur: Kusnadi - 853
Sekayu, InfoPublik - Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), selaku Pelaksana Tugas Bupati Muba Beni Hernedi kembali menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan melantik pejabat struktural di lingkungan Pemkab Muba.
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi melantik 141 orang pejabat eselon II,III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, yang terdiri dari 4 pejabat eselon IIb, 11 pejabat eselon IIIa, 24 pejabat eselon IIIb, 81 orang pejabat eselon IVa dan 21 orang pejabat eselon IVb.
Berikut nama pejabat eselon II dan eselon III yang dilantik di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Jumat (11/3/2016), Haryadi SE MSi Staf Ahli Bupati Muba Bidang Pembangunan, Ir H Yusman Srianto MT Kepala Badan Ketahanan Pangan, Drs A Suandi Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Kemudian Sunaryo S STP Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Firman Hirawan S Sos MSi Camat Tungkal Jaya, H Sugeng Riyadi SPd MM Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pengelolaan Pasar, Drs Alamsyah Rianda MH Camat Bayung Lencir serta Kepala Bagian Protokol, Dicky Meiriando, SSTP, MH.
Dalam sambutannya, Beni Hernedi mengimbau dan mengajak tamu undangan terutama kepada pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Muba yang telah dilantik untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berperilaku hidup sederhana, jauhi bermewah-mewahan dalam melaksanakan tugas kedinasan, jadilah tauladan bagi orang lain dan bersikaplah melayani bukan minta dilayani.
"Kita berharap pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Muba dapat bekerja lebih keras dan cepat lagi dalam rangka mewujudkan Permata Muba 2017 yang sudah di hadapan mata dan kita harus yakin Permata Muba 2017 terwujud," ujarnya.
Lanjut Beni, pelantikan tersebut adalah bentuk kepatuhan Pemerintah Kabupaten Muba terhadap UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di samping itu, Pengembalian dan pengangkatan ini akan tentu memberikan kepastian hukum bagi pegawai yang bersangkutan serta menghindari timbulnya kerugian keuangan daerah atau negara sehingga berdampak hukum terhadap pembuat keputusan.
Di samping itu, pengembalian dan pengangkatan ini akan dijadikan dasar untuk meminta kepada KASN mencabut surat KASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal pemblokiran dalam sistem aplikasi layanan kepegawaian terhadap pegawai yang bersangkutan.(Beritamuba / Angga/Kus)