Gubernur Papua Barat Serahkan DPA SKPD Sebesar Rp6,7 Triliun

:


Oleh MC Kabupaten Manokwari, Senin, 22 Februari 2016 | 10:09 WIB - Redaktur: Tobari - 232


Manokwari, InfoPublik - Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi menyerahkan Daftar  Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp6,7 triliun kepada 48 Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD).

“DPA secara keseluruhan berjumlah Rp6,7 triliun. Saya harap dapat dipergunakan sesuai kebutuhan program dari masing-masing SKPD,” ungkap Gubernur ketika menyerahkan  DPA tersebut, di Manokwari, belum lama ini.

Gubernur berharap 48 SKPD yang telah menerima DPA sudah harus memulai proses persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2016, untuk membiayai seluruh kegiatannya, termasuk dana transfer yang sudah diserahkan ke kabupaten/ kota.

Menurutnya, DPA yang diserahkan telah mencakup 22 urusan wajib dan 7 urusan pilihan sesuai prioritas pembangunan daerah, yang telah disinkronisasikan dengan kebijakan nasional tahun 2016.

Gubernur juga mengingatkan prinsip anggaran, yaitu adanya informasi transfer anggaran kepada seluruh stakeholder dan masyarakat, sehingga uang rakyat dapat dipersiapkan  secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Disebutkan, awal tahun 2016, merupakan awal dari proses pelaksanaan pemerintahan dalam berbagai bentuk aktifitas agar memperoleh perubahan yang lebih baik, serta disiplin, khususnya dalam pengelolaan keuangan, dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang lebih akuntabel.

“ Hal ini tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi harus ada keseriusan dan komitmen para pimpinan SKPD dalam melaksanakan pengelolaan keuangan yang maksimal,” tugas Gubernur.

Diharapkan, adanya penyerahan DPA tersebut dapat memotivasi perangkat pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan masing-masing SKPD, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat di Papua Barat.

“Yang perlu diingat sinergitas dalam menjalankan program pembangunan dengan kabupaten/kota, serta pimpinan SKPD, Kepala badan dan secretariat pengguna anggaran, harus fokus terhadap penyusunan laporan keuangan. Selanjutnya menyusun laporan pertanggung jawaban agar diserahkan ke BPKAD dan ditindaklanjuti ke BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan, “ katanya. (mkr/infokom/toeb).