BKD Batam Keluarkan Surat Edaran Seragam Pegawai

:


Oleh MC Kota Batam, Senin, 22 Februari 2016 | 10:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 2K


Batam, InfoPublik  - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD)  Kota Batam mengeluarkan aturan baru disiplin berpakaian bagi pegawai di jajaran Pemerintah Kota Batam. Aturan ini tertuang dalam surat edaran nomor 177 tertanggal 17 Februari 2016.

Pada surat ini disebutkan bahwa pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki untuk Senin dan Selasa. Kemudian Rabu menggunakan PDH kemeja putih dengan rok/celana hitam. Kamis mengenakan PDH batik. Sedangkan Jumat menggunakan baju kurung Melayu dengan warna dan model yang telah ditentukan.

Surat edaran ini juga mengatur tentang pakaian dinas bagi pegawai non-PNS. Para honorer di lingkungan Pemko Batam diminta untuk memakai kemeja berwarna biru muda dengan rok/celana berwarna biru donker pada hari Senin-Kamis. Pakaian kurung Melayu dengan warna bebas dan model yang sama dengan PNS untuk  Jumat.

"Aturan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016," isi surat tersebut.

Atas beredarnya surat ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk membatalkan penggunaan seragam pelayanan bagi pegawai di SKPD atau unit kerja. Karena surat ini diterbitkan menyikapi maraknya pegawai non PNS di beberapa SKPD yang menggunakan pakaian kerja dengan bentuk dan warna yang beragam.

Khususnya pegawai yang bertugas di pelayanan, seperti BPM-PTSP, Dinas Pendapatan, Dinas Pariwisata, dan kantor-kantor kecamatan. Aturan ini tidak berlaku bagi tenaga harian di Dinas Perhubungan dan Satpol PP.(MC.Kota Batam/Eyv)