:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Senin, 22 Februari 2016 | 10:30 WIB - Redaktur: Tobari - 168
Sleman, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera meningkatkan frekuensi operasi minuman keras (miras), seiring dengan tingkat peredarannya dinilai sudah sangat meresahkan dan merata di 17 wilayah Kecamatan.
Peredaran miras di wilayah Sleman saat ini sudah merata di tujuh belas kecamatan setempat. Bahkan keberadaannya cenderung meresahkan masyarakat serta diindikasikan memicu berbagai aksi kriminal.
Melihat realita tersebut, Kepala Seksi Operasional Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Pemkab Sleman Rusdi Rais mengungkapkan, bahwa pihaknya akan meningkatkan frekuensi operasi dari 24 menjadi 28 kali mulai bulan Maret 2016.
"Peningkatan frekuensi operasi ini, dimaksudkan untuk mengeliminasi peredaran dan penyalahgunaan miras maupun berbagai dampak negatif lainnya," kata Rusdi, Minggu (21/2).
Menurut Rusdi, sejumlah kantong penjual miras di Sleman, saat ini sudah terdata di Satpol PP Pemkab Sleman. Sehingga untuk penindakannya tinggal menunggu waktu dan giliran.
Langkah peningkatan operasi penertiban miras tersebut, kata Rusdi Rais, juga dalam rangka menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, yang merasa tidak nyaman dan aman akhir- akhir ini.
Sedang bagi penjual miras yang terjaring, kedepan tidak akan lagi dikenakan pidana ringan. Akan tetapi denda serta denda kurungan, dan untuk itu Rusdi Rais berharap dalam penanganan miras di Sleman para Hakim dapat mengambil keputusan baik dan berani dengan sangsi pidana kurungan. Guna penanggulangan dampak peredaran miras yang makin akut di wilayah Sleman. (***/mc sleman/toeb)