:
Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 10 Februari 2016 | 18:31 WIB - Redaktur: Tobari - 121
Sumenep, InfoPublik - Setiap tahun Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menganggarkan dana untuk bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang tersandung persoalan hukum.
Untuk tahun ini, sedikitnya Pemkab Sumenep menyiapkan sebesar Rp250 juta, dana untuk bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Kabag Hukum Setdakab Sumenep Setyawan Karyadi, SH, MH mengungkapkan, sesuai peruntukannya dana sebesar Rp250 juta tersebut terbagi dalam 50 sasaran penerima bantuan hukum, yakni Rp5 juta masing-masing pendampingan yang dilakukan oleh advokat bagi masyarakat tidak mampu.
Ini ada peningkatan sasaran dari sebelumnya, yang hanya untuk 30 orang. “Besaran dana anggaran untuk bantuan hukum tahun ini memang tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni Rp. 5 juta,” ungkapnya.
Meskipun diakui mantan Camat Lenteng ini, jika besaran dana yang ada memang belum cukup untuk membiayai sejumlah kasus perdata. Seperti beberapa kasus yang pernah ditangani di tahun sebelumnya, terkadang berkelanjutan hingga proses banding dan kasasi.
Karena itu, pihaknya bersama para advokat yang selama ini menjadi mitra kerjanya, berupaya membantu masyarakat yang kurang mampu dengan bantuan hukum dengan biaya persidangan yang dicarikan melalui urunan dan semacamnya.
“Selain Tim Advokat yang sudah disediakan sekitar 16 advokat di Sumenep, kami juga mengijinkan yang bersangkutan untuk mengajukan advokat yang kredibilitasnya bisa dipertimbangkan,” tambahnya. ( Ren/Esha/Fer/toeb )