:
Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 10 Februari 2016 | 18:26 WIB - Redaktur: Tobari - 259
Sumenep, InfoPublik - Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Malang berkunjung ke Kabupaten Sumenep guna mengetahui kebijakan kabupaten paling timur di Pulau Madura ini, berkaitan dengan adanya tenaga outsourcing yang dipekerjakan di beberapa instansi pemerintah di Sumenep.
Sepuluh orang pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Malang ini diterima Sekda Kabupaten Sumenep Drs. H. Hadi Soetarto, M.Si, Asisten Ekonomi Pemerintahan Ir. H. Edy Sutrisno, M.Si, Kepala BKPP Sumenep Hj. Titik Suryati, SH, MH, Kabag Hukum Setdakab Setyawan Karyadi, SH, MH, di ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati, Rabu (10/2).
Sekdakab Sumenep Drs. Hadi Soetarto, M.Si mengakui, kebijakan sejumlah SKPD di Kabupaten Sumenep yang menggunakan tenaga outsourcing dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Karena, memang kebutuhan tenaga sesuai yang dibutuhkan tidak bisa terpenuhi dengan persyaratan pengangkatan PNS yang harus sarjana dan minimal diploma.
“Misalnya saja tenaga sopir (driver), office boy, cleaning service, petugas kebersihan dan sebagainya yang tidak mungkin diberikan kepada PNS yang sarjana yang memiliki bidang keahlian masing-masing,” jelasnya.
Apalagi, tegas mantan Kepala Bappeda Sumenep ini, untuk mlakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih belum memiliki payung hukum, kerena PP-nya belum turun, sehingga untuk mengisi kebutuhan tersebut, pihaknya menggunakan outsourcing.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Sulik Sulistyowati mengungkapkan, kedatangannya ke Kabupaten Sumenep, selain ingin mengetahui lebih dekat kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, juga lebih teknis ingin mengetahui pelaksanaan pengadaan tenaga outsourcing di Sumenep.
“Kami datang ke Sumenep yang lebih dulu menyediakan tenaga outsourcing untuk menjadi masukan bagi kami di Kota Malang dalam melaksanakan kebijakan yang sama,” tambahnya. ( Ren/Esha/Fer /toeb)