:
Jakarta, InfoPublik - Menteri Perindustrian Saleh Husin menyerahkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT – SNI) kepada Muhammad Kusrin (37 tahun), pengusaha perakitan televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah.
Sertifikat SNI itu untuk produk televisi rakitan jenis cathode ray tube (CRT) atau berbentuk tabung itu, diserahkan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/1).
“Saya turut senang dan mengucapkan selamat kepada Pak Kusrin. Semoga dengan telah didapatnya sertifikat ini, usaha UD Haris Elektronik yang dipimpinnya kembali beraktivitas dan berkembang dan menjadi inspirasi bagi IKM lainnya,” kata Menperin.
Kemenperin, lanjutnya, terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk menerapkan SNI terhadap produk yang dihasilkan. Tujuan pemberlakuan SNI adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor, melindungi konsumen, serta meningkatkan daya saing dan nilai jual produk.
Menteri Saleh menyakini, di daerah banyak terdapat usaha kecil di bidang elektronik maupun jenis lainnya yang berkembang dan menciptakan lapangan usaha.
Diharapkan, dinas-dinas perindustrian di daerah terus melakukan identifikasi dan melakukan koordinasi dengan Kemenperin untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pendampingan baik usaha maupun perolehan SNI.
Untuk kasus seperti yang kemarin ramai diberitakan, Menteri mengharapkan berhenti di Pak Kusrin saja. Dan ke depan, ia dapat turut menginformasikan kepada rekan-rekan sesama IKM tentang pengalaman memperoleh SNI.
“Ia tadi menyampaikan, rekan-rekan sesama perakit tv ada sekitar 25 usaha,” ujar Menperin Saleh sembari mengapresiasi keahlian dan keterampilan Kusrin yang juga membuka lapangan kerja hingga mempunyak karyawan sekitar 32 orang.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Menperin untuk para pembina IKM, baik di tingkat pusat maupun di daerah, yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membantu IKM dalam berkarya dan berusaha, mengembangkan kreatifitas dan inovasi para pelaku usaha.
Pada kesempatan itu, Kusrin mengucapkan terimakasih atas perhatian dan pendampingan Kemenperin. “Saya senang, sudah plong dan lega. Apalagi, mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah dan sekarang saya dapat fokus kembali bekerja,” ujarnya.
Penerapan SNI dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada awal tahun 2016, Kemenperin kembali memfasilitasi pemberian SNI wajib kepada beberapa IKM, salah satunya IKM yang memproduksi TV CRT.
Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Haris Munandar N, Kemenperin juga telah melakukan Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Penerapan SNI terhadap 3 Produk Industri Elektronika Secara Wajib, yaitu pompa air, seterika listrik dan Audio Video (TV Tabung/CRT).
Lembaga yang ditunjuk adalah Baristand Surabaya sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) serta Balai Besar Barang dan Bahan Teknik (B4T) Bandung sebagai Laboratorium Penguji.
Senadam Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin Euis Saedah mengatakan pihaknya akan terus memberikan pelatihan dan bimbingan untuk Kusrin maupun para pengusaha IKM. “Potensi usahanya bagus. Pak Kusrin juga sangat memperhatikan layanan purna jual serta telah mengembangkan merek atau brand,” ulasnya.
Berdasarkan kronologisnya, pada tanggal 18 Mei 2015, Kusrin telah mengajukan Aplikasi Permohonan SPPT SNI ke LSPro Baristand Surabaya untuk Ruang lingkup sertifikasi TV CRT (SNI 04-6253-2003).
Pada 26 – 27 Juni 2015, dilakukan Audit Kesesuaian (Lapangan) oleh Tim Auditor LSPro Baristand Industri Surabaya dan Petugas Pengambil Contoh dari B4T-Bandung. Selanjutnya, pada 28 Juni 2015, dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan atas 19 ketidaksesuaian yang ditemukan, dan tanggal 29 September 2015 seluruh ketidaksesuaian dinyatakan telah selesai diperbaiki dengan memuaskan.
Pada 28 Desember 2015, Sertifikat Uji diterbitkan oleh Laboratorium Uji B4T-Bandung dan dinyatakan memenuhi syarat mutu SNI 04-6253-2003 TV CRT. Kemudian, 13 Januari 2016, Sertifikat Uji tersebut diterima LSPro Baristand Industri Surabaya dan telah menunjuk tim teknis untuk melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan SPPT SNI TV CRT dari UD Haris Elektronik.
Hingga tanggal 14-15 Januari 2016, dilakukan perbaikan dokumen dan melengkapi kekurangan berkas oleh Koordinasi Tim Pembimbing dan Pabrik.
“SNI ini untuk tiga merek tv saya, Veloz, Zener, dan Maxreen. Semua sama, yang membedakan hanya warna untuk memberikan pilihan bagi konsumen. Harga jual Rp400.000-Rp500.000 dan saya distribusikan ke Karesidenan Solo sampai Yogya. Per hari saya memproduksi sampai 150 unit,” ujar Kusrin. (rilis/toeb)