Komitmen Mendukung BPD Kaltim Satu-satunya Pengelola Kas Daerah

:


Oleh MC Kalimantan Timur, Jumat, 29 Januari 2016 | 14:59 WIB - Redaktur: Tobari - 381


Samarinda, InfoPublik - Pemprov Kaltim selaku pemegang saham mayoritas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim beserta Pemkab/Pemkot se-Kaltim, dan Kaltara sebagai pemegang saham lainnya, diakui telah berkomitmen mendukung dan menjadikan BPD Kaltim sebagai satu-satunya pengelola kas daerah. 

“Komitmen mendukung BPD Kaltim satu-satunya pengelola kas daerah. Ini dalam rangka pengembangan BPD Kaltim agar lebih berdaya saing dengan mengutamakan prinsip efisiensi dan didayagunakan untuk pertumbuhan dan pemerataan,” kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, di Samarinda, Jum’at (29/1). 

Secara khusus gubernur bahkan sudah menyampaikan imbauan kepada pemkab/pemkot se-Kaltim dan Kaltara melalui Surat Nomor 584/6006/Ek tanggal 29 Oktober 2015, agar dapat memberdayakan BPD Kaltim sebagai pengelola kas daerah, sehingga peran BPD Kaltim sebagai agen pembangunan dapat berjalan secara optimal.

Sebagai penunjang, telah dilaksanakan RUPS ketiga 2015 yang dilaksanakan pada 16 Desember 2015 lalu, dengan salah satu hasil keputusannya, yakni menyetujui secara optimal melakukan penyimpanan/pengelolaan keuangan daerah di BPD Kaltim.

Prioritas penyimpanannya dalam bentuk rekening Giro sebagai langkah untuk pembiayaan murah terhadap Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), dan Koperasi dalam pengembangan energi baru terbarukan. 

Itu sebabnya, bupati/walikota terpilih diinstruksikaan memberdayakan BPD Kaltim sebagai pengelola kas daerah. Alasannya karena BPD merupakan Bank daerah sehingga harus didukung menjadi tuan rumah di daerah. 

“Dengan begitu BPD akan berdaya saing tinggi. Gilirannya peran BPD Kaltim mendukung pembangunan berjalan baik dan daya saing daerah juga tinggi,” katanya seraya mengaku bahwa daya saing tinggi yang tinggi saat ini tidak lepas peran BPD Kaltim. 

Sejalan dengan itu, gubernur menyarankan jajaran BPD Kaltim harus mampu mengubah pola fikir dalam memberikan pelayanan. Contohnya BPD harus mampu memberikan pelayanan karpet merah untuk UMKM dan koperasi.(diskominfo kaltim/arf/toeb)