Kejari Pangkalan Kerinci Gelar Sosialisasi TP4D

:


Oleh Prov. Riau, Jumat, 29 Januari 2016 | 09:12 WIB - Redaktur: Kusnadi - 166


Pelalawan, InfoPublik – Mendorong pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah khususnya di Kabupaten Pelalawan agar bisa berjalan bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci menggelar sosialisasi Pembentukan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah  (TP4D), di Ruang Audiotorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (28/1) kemarin.

Sosialisasi TP4D dibuka langsung oleh Kepala Kajari Pelalawan Adnan SH, yang dihadiri Sektretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan Drs H Tengku Mukhlis, para Asisten, seluruh Kepala SKPD dan Badan di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci Adnan SH mengatakan, bahwa tujuan sosialisasi untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instasi pemerintah, baik pusat maupun daerah khususnya di Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Dalam hal ini kejaksaan akan memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintah dalam hal akselerasi program pembangunan. TP4D ini sesuai instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI. TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.

TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD mengawal pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang bersih untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Keberadaan TP4D itu agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pelalawan bisa semakin maju, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujarnya.

Adnan mengungkapkan, bahwa pihaknya mengingatkan agar seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Pelalawan senantiasa berkoordinasi dengan TP4D yang telah dibentuk ini, dalam pelaksanaan kegiatan di SKPD masing-masing.

Serta senantiasa meningkatkan kontrol pengawasan internal dan pengawasan external Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Pelalawan.

Sehingga pelaksanaan Tupoksi SKPD dalam melaksanakan pelayanan dan Pembangunan di Kabupaten Pelalawan dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan.(MC Riau/Iin/Kus)