:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Minggu, 24 Januari 2016 | 21:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 162
Sleman, InfoPublik - Setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bertindak tegas menutup enam toko modern berjejaring di Kabupaten Sleman yang melanggar aturan Senin, (18/1). Saat ini, Satpol PP Sleman terus melakukan pemantauan terhadap toko berjejaring yang ditutup tersebut. Kalau kemudian ada beberapa toko yang sudah ditutup dan berganti nama telah disegel oleh Satpol PP.
"Senin, (18/1), kita sudah menutup beberapa toko modern berjejaring yang melanggar aturan dan sehari kemudian kita ketahui toko yangh ditutup berubah nama sudah kita pasang segel," kata Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto kepada Bernas di Sleman, Kamis, (21/1).
Menurut Joko, pihaknya telah menyiapkan timnya untuk terus memantau toko modern berjejaring yang telah ditutup tersebut. Pada penutupan awal, ada satu toko di Gamping yang dipasang segel, sedang yang 5 toko tutup sendiri, sehingga tidak dipasang segel. Namun ketika dilakukan operasi oleh Satpol PP ada toko berjejaring yang ditutup tetapi buka kembali dengan berganti nama telah dipasang segel.
"Rabu, (20/1), tim kita memasang dua segel toko yang berganti nama di Tajem, dan Kamis, (21/1), tim kembali memasang segel toko yang ditutup tetapi buka kembali di Cebongan,"ujarnya.Pemantauan terhadap toko modern yang ditutup ini terus dilakukan sehingga ketika melakukan operasi tim dari Satpol PP sudah membawa surat segel, sehingga bila dilapangan dilihat toko berjejaring yang sudah ditutup, akan tetapi masih buka akan langsung disegel.
Dalam hal operasi toko berjejaring ini lanjut Joko, Satpol PP hanya bertugas sebagai Penegak Perda. Sedang pengawasan dan pembinaan toko modern ini ada di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.(MC.Kab.Sleman/Eyv)