:
Oleh Prov. Riau, Minggu, 24 Januari 2016 | 17:15 WIB - Redaktur: Tobari - 172
Pekanbaru, InfoPublik - Panitia Khusus (Pansus) Monitoring berbagai perizinan perusahaan baik perkebunan, kehutanan maupun pertambangan, DPRD Riau untuk saat ini masih menunggu kelanjutan apakah masa kerjanya diperpanjang atau tidak pasca melaporkan hasil kerja melalui Paripurna akhir 2015 lalu.
Walau belum merampungkan seluruh pekerjaan, tapi sudah dapat menyimpulkan perusahaan yang bermasalah dan siap dilaporkan pada pihak berwajib.
"Pansus telah menyimpulkan data dari hasil monitoring yang dilakukan. Terdapat 30 perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan siap dilaporkan pada pihak berwajib untuk dilakukan tindakan berikutnya,” kata salah seorang anggota Pansus Monitoring DPRD Riau, Sugianto, saat dikonfirmasi dari 504 perusahaan yang dipantau.
Saat disinggung mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan, Anggota Komisi A ini kembali menjelaskan, seperti kelebihan izin operasional lahan yang diberikan, dan penanaman di Daerah Aliran Sungai (DAS). Rata-rata kelebihan mencapai 3 hingga 4.000 hektare.
Ada juga merambah kawasan hutan, pencemaran lingkungan dan persoalan pajak. Berikut inisial perusahaan yang dipandang melanggar aturan yaitu DP, CS, JS ,KAT, MSAL, WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, PM, ARP, AI, BTR, BIM, BSN, MMK, ESP ,ES ,SAW, RKSS, SB, PM, HPM, DAP, ARP.
Perusahaan yang beroperasi diluar ketentuan ini dituding memberikan andil terhadap persoalan asap beberapa waktu lalu dan dampak negatif lainnya.(MC Riau/ch/toeb)