:
Oleh Prov. Riau, Sabtu, 23 Januari 2016 | 16:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 134
Rohil, InfoPublik – Bagian pemerintahan desa (pemdes) sekretariat pemerintah daerah kabupaten Rohil telah menerapkan peraturan daerah (perda) untuk pilkades serentak, pelaksanaanya dijadwalkan 30 Juni 2016, mendatang.
Sebelumnya, Pemdes Rohil akan melakukan sosialisasi perda pilkades serentak tersebut, yang rencananya dibuka langsung Bupati Rohil H Suyatno, kata Kabag Pemdes Setda Rohil H Jasrianto, Jumat (22/1) di Bagansiapiapi.
Untuk tahap awal sosialisasi pilkades serentak bakal diikuti 132 peserta kepenghuluan dari 178 kepenghuluan di 18 kecamatan se-Rokan Hilir. Adapun peserta yang ikut terdiri dari panitia penyelenggara pilkades yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK).
Jasrianto menanbahkan, pilkades serentak ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di Rokan Hilir. Pemkab Rohil sendiri telah menyusun peraturan daerah tentang pilkades berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.
"Makanya perlu sosialisasi sebagai wadah untuk memantapkan pemahaman warga desa tentang mekanisme dan aturan pelaksanaan pilkades. Saya meminta segenap pimpinan kecamatan, kepenghuluan dan perangkat kepenghuluan bekerja sama dalam mewujudkan pilkades yang aman dan damai dengan keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas," tegasnya.
Menurutnya, aparatur kepenghuluan menjadi unjung tombak dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat kepenghuluan falam rangka pelaksanaan, tugas pokok dan fungsi sangat diharapkan bersinergi satu sama lainnya.(MC Riau/way/Kus)