:
Oleh MC Kabupaten Sorong, Sabtu, 23 Januari 2016 | 17:58 WIB - Redaktur: Tobari - 416
Sorong, InfoPublik – Seiring dengan adanya penurunan harga BBM (bahan bakar minyak) oleh pemerintah pada 5 Januari 2016 lalu dimana hingga saat ini, khusus untuk penurunan tarif angkutan daerah setempat, Dishubkominfo Kabupaten Sorong masih menunggu SK Gubernur Papua Barat.
“Setelah ada SK Menteri Perhubungan, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui SK Gubernur Papua Barat. Untuk saat ini, kita masih menunggu SK dari gubernur terkait dengan penurunan tarif angkutan,” kata Kadishubkominfo Ir. Natanael, M.Si, kepada media ini, Rabu (20/1).
Sehubungan dengan belum adanya penurunan tarif angkutan di daerah ini, bahkan kemarin, pihaknya telah membicarakan dengan sejumlah pengemudi di Distrik Klamono, dimana di distrik tersebut biaya cukup tinggi terkait kerusakan sparepart (suku cadang) kendaraan.
Hal ini banyak kendaraan-kendaraan mereka yang rusak akibat kondisi jalan ada di beberapa titik masih rusak, sehingga dengan kondisi yang ada saat ini mereka belum bisa menyesuaikan dengan harga yang berlaku secara resmi, kata Natanael.
Mereka (pengemudi) juga sering diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat bersama masyarakat, Organda maupun aparat distrik setempat. Kita tetap mencari jalan tengahnya.
Menurut Natanael, seandainya kondisi jalannya sudah bagus, dan kerusakan sparepart-nya sudah minim, maka para sopir juga tidak akan banyak mengeluh terkait dengan jumlah kerusakannya.
Sehingga bisa mengikuti aturan yang berlaku, baik melalui SK Menteri Perhubungan maupun SK Gubernur Papua Barat, yang akan ditindaklanjuti melalui SK Bupati Sorong.
Hingga saat ini kita belum mendapat SK dari gubernur terkait dengan penurunan BBM awal 2016 ini. Bahkan pula dari Menteri Perhubungan sudah terjadi penurunan tarif angkutan, yakni sebesar 5%. “Nah, ketika sudah ada SK gubernur, maka kita akan segera menindaklanjutinya, sesuai dengan dasar dari SK Menteri Perhubungan,” katanya. (MC.Sorong/rim/toeb)