:
Oleh MC Kabupaten Sorong, Senin, 25 Januari 2016 | 09:18 WIB - Redaktur: Tobari - 422
Sorong, InfoPublik – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong saat ini masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, terkait dengan pembenahan dokumennya, sehingga Dewan KEK Nasional semuanya masih sibuk mencari titik temu atau momen yang pas untuk menemukan dan itupun kadangkala susah,
Bahkan pada saat rapat terakhir di kantor Kemenko Kemaritim di Jakarta, sudah memastikan tidak bermasalah dari beberapa stakeholder maupun dengan instansi terkait. “Mereka semuanya mendukung atas rencana tersebut,” ujar Kadis Perhubkominfo Kabupaten Sorong Ir. Natanael, M.Si, Rabu (20/1).
Dalam rapat tersebut, yang intinya mereka mendukung KEK yang ada di Arar ini akan menjadi kawasan investasi dari berbagai sektor industry. Sehingga bisa menghidupkan kawasan, baik yang eksisting maupun antisipasi kita ke depan, yakni apa saja investasi di masa yang akan datang diplotkan untuk selamanya.
Lanjutnya, tata ruang yang sudah diplot konsultan bisa diprediksi ke depan dan bisa dilaksanakan sebagai acuan kita mendatangkan investor. Dengan demikian, nantinya pada kawasan tersebut ada industri besar, sedang dan industri kecil untuk pengembangan kawasan.
“Jadi, sekarang tugas kita bagaimana bisa meyakinkan kepada pemerintah pusat bahwa lahan ini sudah dibebaskan. Berikutnya bagaimana kesiapan kita untuk mendatangkan pasokan air bersih serta faktor pendukung lainnya, seperti power energinya bisa kita siapkan paling minim berkapasitas 100-200 Megawatt untuk mengakomodir semua kebutuhan investasi yang ada di kawasan industri dimaksud,” kata Natanael.
Begitu pula dari sisi kondisi lainnya. Seperti kesiapan luasan lahannya maupun sisi infrastruktur yang sudah ada di sana sudah cukup memadai untuk meyakinkan pemerintah pusat, bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Sorong layak untuk dikembangkan, dan layak untuk disahkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus yang akan segera diresmikan oleh Presiden Joko Wododo.
Intinya, kita berharap saja ada beberapa yang perlu diperbaiki, dimana sementara yang harus dibuat oleh pusat, dan daerah adalah bagaimana dapat meyakinkan pemerintah pusat bahwa lahan ini sudah tidak bermasalah.
Karena mereka (pemerintah pusat) tidak ingin hal ini hanya sekedar wacana saja, tapi ini harus bisa dibuktikan melalui surat (dokumen) pelepasan, bahwa lahan di kawasan itu sudah dibebaskan melalui surat pernyataan Bupati Sorong, yang saat ini masih dalam tahap proses.
Untuk kawasan tata ruangnya sendiri sudah tidak ada masalah. Jika semuanya ini sudah selesai maka saya yakin Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus draftnya sudah bisa dibuat, dan pada saat penandatangannya tidak terlalu lama, aku Natanael. (MC.Sorong/rim/toeb)