Gafatar Sempat Jelajahi Pelalawan

:


Oleh Prov. Riau, Jumat, 22 Januari 2016 | 09:28 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 185


Pelalawan, InfoPublik  - Keberadaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terus menjadi sorotan Nasional. Pasalnya, keberadaan organisasi ini (Gafatar,red), dinilai tidak sesuai dengan ideologi pancasila serta Syariat Islam.

Hal itu lantaran Gafatar telah menyebarkan aliran sesat Milata Abraham yakni "Tuhan Ruhul Qudus" dan tidak mengakui adanya Nabi Muhammad.

Bahkan organisasi ini telah menyebar ke sejumlah daerah di Provinsi Riau dan ajaran sesatnya, salah satunya terdeteksi di Kabupaten Pelalawan. Untuk itu, guna menangkal gerakan radikalisme tersebut, sehingga MUI, Kemenag, Pemkab Dan Polres Pelalawan menggelar rapat bersama. 

Gafatar ini telah sempat masuk menjelajahi Kabupaten Pelalawan untuk menyebarkan ajarannya yang telah menjadi kontroversial lantaran dinilai tidak sesuai dengan ideologi pancasila dan Syariat Islam.

"Ini hal dibuktikan dengan adanya sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Gafatar mendatangi MUI untuk mengajak kolaborasi menyebarkan ajaran Gafatar di Kabupaten Pelalawan pada akhir tahun 2015 lalu (November,red),"ujarnya.

Namun,setelah kami (MUI,red) pelajari ajaran yang dianut Gafatar ini, kami tentunya sangat menolak keberadaan Gafatar ini di kabupaten Pelalawan," terang Ketua MUI Pelalawan H Iswadi M Yazid Lc Mc, Kamis, (21/1) usai menghadiri rapat bersama Kemenag, Pemkab dan Polres Pelalawan diruang rapat kantor Bupati Pelalawan. 

Diungkapkan Ketua MUI yang merupakan jebolan Universitas Mesir ini, bahwa dalam rapat yang dipimpin Sekdakab Pelalawan Drs HT Muhklis MSi dan dihadiri Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Edwin beserta Kemenag terungkap, bahwa Gafatar ini telah sempat menyewa salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Seminai Pangkalan Kerinci yang dijadikan sebagai kantor pada bulan Agustus 2015 lalu.

"Keberadaan organisasi ini diakui masyarakat di Kabupaten Pelalawan, maka organisasi Gafatar ini pun sempat mendaftarkan diri kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Kesbangpol Pelalawan. Hanya saja, karena tidak memiliki kelengkapan persyaratan pendaftaran sebagai organisasi resmi di Pelalawan, maka sejumlah masyarakat yang tergabung dalam organisasi Gafatar ini, pergi meninggalkan kantor Kesbangpol Pelalawan yang hingga saat ini tidak kembali menyerahkan persyaratan organisasinya," paparnya.(MC Riau/Iin/Eyv)