Pemerintah Dan Swasta Bahas Pemulihan Lahan Bekas Tambang

:


Oleh MC Kabupaten Bogor, Senin, 18 Januari 2016 | 13:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Cibinong, InfoPublik -  Beberapa perusahaan di bidang migas dan sumber daya mineral bekerjasama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor melakukan sharing season membahas rencana pemulihan lahan bekas tambang. Sharing Season dilaksanakan di Holcim Educational Forest (HEF), Sukabumi, (14/1).

Kepala Bidang Migas dan Panas Bumi Dinas ESDMKabupaten Bogor, Budi Pranowo mengatakan, pertemuan ini berawal dari kesamaan persepsi dari beberapa perusahaan dan Dinas ESDM untuk melakukan pemulihan lahan bekas tambang. Ini sudah putaran ke II-5, dan rutin kita lakukan dua sampai tiga bulan dengan tuan rumah bergantian.

“Pertambangan memiliki sisi positif seperti penyumbang devisa terbesar diluar pajak, sebagai bahan baku pembangunan baik langsung (konstruksi) seperti semen dan yang lainnya. Kemudian juga bahan galian industri dan sebagai bahan bakar, selanjutnya agar umat manusia lebih sejahtera”, terangnya.

Ia menambahkan, tapi juga ada sisi negatifnya, apabila tidak dikelola dengan bijaksana baik dampak lingkungan, lahan, air dan yang lainnya. Maka dari itu langkah awalnya adalah pemulihan lahan bekas tambang dan mereklamasi dengan berbagai cara sesuai kondisi ditempat agar lahan yang rusak dapat produktif kembali, diantaranya dengan Cendawan Mikroriza Arbuskula (CMA) untuk pemulihan tanah yang rusak dan jenis tumbuhan lanjut yang cocok.

“Dampak lingkungan terjadi karena ulah manusia yang tidak sadar dengan apa yang dilakukannya, dampak ini bisa berlanjut ke anak cucu kita. Sementara kegiatan industri tidak dapat dihindari karena mendorong pembangunan fisik dan ekonomi, mendorong penyediaan lapangan kerja, dan mendorong pendapatan (devisa) nasional atau daerah”, tambahnya.

Penambangan harus menerapkan sistem yang baik dan benar, sesuai ketentuan yang berlaku yakni,perencanaan menyeluruh sesuai standar baku. Teknologi penambangan yang tepat sesuai kebutuhan. Prinsip efisiensi, efektifitas dan nilai tambah, prinsip konservasi, keterpaduan sektor hulu dan hilir. Keselamatan dan kesehatan kerja, melindungi dan memelihara fungsi lingkungan hidup pertambangan. Menerapkan CSR sesuai kondisi setempat. Menghasilkan keuntungan yang wajar bagi perusahaan. Dan memulihkan lahan bekas pertambangan. Serta Melaksanakan reklamasi sebagai bagian dari program pasca tambang berkelanjutan.

“Peran pemangku kepentingan (stakeholder)  seperti pemerintah yakni menciptakan kebijakan kondusif dan fungsi kontrol dan pengawasan. Menjamin kepastian hukum dan menjadi fasilitator yang baik. Peran swasta (industri pertambangan) melakukan efektifitas, efisiensi dari keuntungan. Menciptakan resiko yang rendah dan memiliki kepedulian lingkungan, kesejahteraan karyawan, dan kepedulian terhadap masyarakat”, paparnya.

Sharing session dihadiri nara sumber Oepoyo Prakoso dan Human Wicaksono dari Holcim dengan materi konsep sustainable development, master plan HEF. Kemudian dari IPB dengan materi peluang dan tantangan ,mengembalikan daya dukung dan kualitas lingkungan yang terintegrasi. (Rido/Eyv/Diskominfo Kabupaten  Bogor/Eyv).