Pemprov Kalbar Siapkan Strategi Antisipasi PHK dan Penetapan UMP 2025

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Sabtu, 2 November 2024 | 03:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 84


Pontianak, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menghadiri rapat koordinasi secara virtual untuk membahas upaya antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Ruang Data Analisis, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (31/10/2024).

Harisson menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan penetapan upah minimum yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemerintah daerah di wilayah Kalbar, demi memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan sosial,” jelas Harisson.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memimpin rapat ini, menyampaikan bahwa persiapan penetapan UMP bertepatan dengan Pilkada serentak, sehingga diperlukan kebijakan yang matang dan bijaksana. Mendagri berharap semua kepala daerah memahami isu ini dengan baik, karena upah minimum adalah kebijakan yang sensitif dan berdampak luas.

Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja menekankan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, serta optimalisasi tenaga kerja yang produktif dan berketerampilan tinggi. Menurutnya, meski produktivitas kerja di Indonesia masih rendah, peningkatan upah minimum perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi pekerja untuk menjaga daya saing.

“Tingkat produktivitas tenaga kerja kita saat ini masih 29 persen, berada di bawah Malaysia. Pemerintah daerah perlu bekerja sama untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja kita,” tegasnya.

Menaker juga menyoroti pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, dengan menargetkan peningkatan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, yang saat ini masih berada di angka 26,56 persen dari total pekerja.

Rapat ini menjadi kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mengantisipasi dampak sosial dari penetapan UMP dan menyiapkan langkah-langkah untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

(wnd/ica/ty)