Muslim Dilantik Jadi Anggota DRRD Kabupaten Agam

:


Oleh MC Kab Agam, Selasa, 12 Januari 2016 | 13:43 WIB - Redaktur: Tobari - 497


Agam, InfoPublik - Muslim resmi menjabat sebagai Pengganti Antar Wantu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam sisa jabatan 2014 - 2019. 

Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Agam, di aula utama DPRD itu, Senin (11/1), yang dilakukan Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, disaksikan Plh Bupati Agam Syafirman, Wakil Ketua DPRD Taslim, Suharman, Kepala SKPD, Anggota DPRD, Muspida dan LSM. 

Muslim dilantik berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar Kabupaten Agam Nomor 482/DPD-PGKA/7/2015 tanggal 27 Juli 2015, perihal usulan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Agam. 

Maka dari itu, DPD partai Golkar mengusulkan pengangkatan PAW anggota DPRD Agam atas nama Muslim untuk menggantikan Efendi RM, karena meninggal dunia tanggal 10 Mai 2015 sesuai dengan surat keterangan meninggal dunia dari Wali Nagari Koto Tangah Nomor 471/1835/Pem/KT-2015 tanggal 12 Mai 2015. 

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra mengatakan, dengan telah dilantiknya PAW anggota DPRD ini, supaya dapat melaksanakan dan mengemban tugas-tugas yang diamatkan masyarakat kepada PAW melalui daerah pemilihan III, yaitu Kecamatan Kamang Magek, Tilatang Kamang, dan Palupuah.

 "Selain itu, terima kasih kepada almarhum Efendi RM melalui ahli warisnya atas pengabdian dan jasanya sebagai anggota DPRD," katanya. 

Pada t2015, Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan yang besar yaitu pesta demokrasi dalam pemilihan kepala daerah serentak yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.  

Dengan hal itu tentu semua berharap kepada pemimpin yang telah terpilih nantinya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bisa membangun Kabupaten Agam menjadi yang terbaik sesuai dengan visi dan misi yang ada.(mc agam/toeb)