:
Oleh MC Kabupaten Kuningan, Selasa, 12 Januari 2016 | 12:10 WIB - Redaktur: Tobari - 927
Kuningan, InfoPublik - Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Kuningan telah memutus sebanyak 2.512 perkara perceraian, termasuk data bukan sengketa, sepanjang tahun 2015, dan jumlah ini mengalami penurunan sekitar 6% dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kuningan, melalui bagian Humas Dr.H.Asadurahman, SH, Senin (11/1), mengatakan, kasus perceraian tersebut dialami oleh berbagai profesi, mulai dari buruh, pedagang hingga pegawai negeri sipil (PNS), dan sebagian besar dilatar-belakangi oleh masalah ekonomi.
Dari angka itu, Pengadilan Agama Kuningan menerima sedikitnya 91 perkara perceraian yang dilakukan oleh PNS. Di antaranya, 54 perkara cerai gugat dan 37 perkara cerai talak.
Selain jenis perkara yang diterima, terdapat juga sisa perkara perceraian PNS. Di antaranya sisa cerai talak sebanyak 81, dan cerai gugat sebanyak 104 perkara. Jika dijumlahkan seluruhnya terdapat 276 perkara. Perempuan PNS yang minta cerai lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang menjatuhkan talak.
Adapun jumlah terbanyak perceraian PNS, menurut Asadurahman, terjadi di bulan Oktober 2015. Cerai gugat yang diterimanya sejumlah sembilan perkara dan sisa sembilan perkara, ditambah jenis perkara cerai talak dterima tiga dan sisa perkara sebanyak sebelas kasus. Keseluruhan berjumlah 32 perkara.
Secara keseluruhan cerai gugat yang kami terima, tujuh perkara di bulan Januari, Maret tiga perkara, April enam perkara, Mei dan Juni lima perkara, Juli 1 perkara, Agustus dan September 4 perkara, Oktober 9, serta November dan Desember 5 perkara. “Oktober masuk kategori terbanyak. Ini belum termasuk yang sisa,” katanya.
Lebih lanjut Asadurahman mengatakan, jumlah perkara yang diputus selama tahun 2015 sebanyak 77 penggugat atas izin pejabat dan 13 perkara tergugat atas persetujuan pejabat.
“Sebagian besar alasannya adalah karena kondisi ekonomi. Kalaupun ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), alasan yang diangkat tetap karena ekonomi,” katanya. (MC Kuningan/Yudi/toeb)