:
Oleh MC Kabupaten Sumenep, Selasa, 5 Januari 2016 | 17:45 WIB - Redaktur: Tobari - 256
Sumenep, InfoPublik - Sekitar 500 perusahaan besar maupun skala kecil di Kabupaten Sumenep dianggap telah menerima ketentuan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016, yakni sebesar Rp1.398.000 per-bulan. Sebab, setelah ditetapkan UMK tersebut, tidak ada perusahaan yang menyatakan keberatan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep Drs. Kamarul Alam, Selasa (5/1), mengatakan ketentuan UMK yang baru ini bisa dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawannya terhitung sejak bulan Januari 2016.
“Namun, biasanya perusahaan menghitungnya dengan membayar upah karyawan mulai bulan Februari, karena menghitungnya sejak mulai bekerja bulan Januari,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan kepada sejumlah perusahaan di Sumenep nanti pada buan Februari. Apakah perusahaan-perusahaan di Sumenep tersebut akan membayar upah karyawan sesuai dengan ketentuan UMK.
Pihaknya berjanji, apabila ada perusahaan yang menyalahi ketentuan akan dilakukan tindakan sesuai prosedur yang ada, yakni mulai dari perhatian, peringatan hingga sanksi adminitrasi maupun sanksi berat.
“Soal sanksi semua ada mekanisme dan ketentuannya, jadi kami melaporkan tingkat pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut,” katanya. ( Ren/Esha/Fer/toeb )