:
Oleh MC Kota Batam, Selasa, 5 Januari 2016 | 11:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 560
Batam, InfoPublik - Tim Pemerintah Kota Batam membongkar tiang penyangga papan reklame di simpang Komplek Bumi Indah Nagoya, Kamis, (31/12). Tiang pancang yang baru berdiri sebagian ini dirobohkan dan besinya disita pemerintah.
Kepala Satpol PP, Hendri yang memimpin penertiban, mengatakan, tim terdiri atas 40 anggota Satpol PP bersama sembilan pegawai Dinas Pendapatan Daerah dan empat pegawai Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta dibantu enam personel kepolisian.
"Penertiban ini kami lakukan setelah ada instruksi langsung dari pimpinan. Sebelumnya sudah kita tertibkan, akan tetapi muncul lagi. Jadi sekarang kita sita," ujarnya.
Besi-besi tiang yang dirobohkan kemudian dibawa ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah di Batam Centre. Menurutnya, sesuai instruksi pimpinan, lokasi di Nagoya tersebut harus bersih dari papan reklame. Dengan demikian, katanya, tidak perlu melihat siapa pemilik tiang pancang ini.
Selain merobohkan tiang, tim juga membongkar pondasi yang dibangun perusahaan. Tujuannya agar tidak kembali didirikan tiang reklame di lokasi itu."Kita patahkan bautnya, kita bongkar dan gergaji habis," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Rudi mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara Pemko dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk tidak berikan izin reklame di titik tersebut. (MC. Batam/Kartika/Eyv)