20 PNS Kab Indramayu Kena Sanksi Sepanjang Tahun 2015

:


Oleh MC Kabupaten Indramayu, Selasa, 5 Januari 2016 | 09:43 WIB - Redaktur: Tobari - 513


Indramayu, InfoPublik - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu merilis sebanyak 20 pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan sanksi sepanjang tahun 2015.

“Ini meningkat dari tahun 2014 lalu yang hanya 19 PNS terkena sanksi,” kata Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Indramayu, Atang Riko Hasbudi saat ditemui di ruangannya, Senin (4/1).

Meskipun jika dibandingkan dengan jumlah PNS sekitar 14.500 orang hanya 0,14% yang melanggar, kata Atang, PNS yang terkena sanksi harus bisa ditekan dan diminimalisir.

Sedangkan untuk keaktifan setelah libur Natal dan Tahun Baru, dia mengaku PNS mayoritas hadir. Hal ini bisa dilihat dari kehadiran apel pada Senin (4/1) tadi pagi.

“Biasanya yang kami tekankan itu pasca libur lebaran, karena banyak PNS yang mangkir dibandingkan pasca libur Natal dan Tahun Baru,” ucapnya.

Namun demikian, Atang mengaku banyak PNS yang mengambil cuti yang dimulai dari tanggal 28 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Adapun sanksi bagi PNS yang melanggar pihaknya mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010.

“Dalam peraturan tersebut, ada tiga kategori pelanggaran, yakni pelanggaran dengan kategori ringan, sedang, dan berat,” terangnya.

Dia menjelaskan, untuk batas mangkir kurang dari 5 hari akan diberikan sanksi teguran, baik secara tertulis maupun lisan yang diselesaikan dengan internal saja. “Lalu, untuk kategori pelanggaran berat misalnya saja PNS yang mangkir minimal 46 hari, bisa diberikan sanksi pemberhentian,” ucapnya.

Dia mengatakan sebanyak 20 PNS yang terkena hukuman tersebut, dengan berbagai kategori yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat, serta yang mendominasi pelanggaran sedang misalnya tentang kepangkatan.

“Manajemen pembinaan PNS harus mengetahui akar permasalahannya, awal kami panggil terlebih dahulu yang bersangkutan, namun jika dipanggil tidak merespon dan tidak adanya perubahan, maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai pelanggaran,” paparnya.

Untuk meningkatkan keaktifan PNS, dia menambahkan di tahun 2016 pihaknya berencana akan mengintensifkan kembali sidak ke lapangan.

“Pada 31 dinas dan 31 kecamatan di Indramayu, yang sasarannya di Kecamatan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, pasalnya Dinas-Dinas tersebut dianggap pencakupannya luas,” katanya. (mc indramayu/toeb)