:
Oleh Prov. Riau, Selasa, 5 Januari 2016 | 11:49 WIB - Redaktur: Tobari - 353
Pekanbaru, InfoPublik - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah mengantongi nama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dianggap tak cakap dalam melaksanakan tupoksinya.
Namun bagi instansi yang dianggap memiliki rapor merah tersebut, masih diberi kesempatan untuk berbenah memaksimalkan kinerjanya.
"Bukan Januari ini (mutasi), tapi memang evaluasi terus dilakukan. Kapan, tentu gubernur memiliki hak prerogatif," kata Kepala BKPPD Provinsi Riau Asrizal, di kantornya, Senin (4/1).
Ada pun aspek penilaian tersebut yakni, aspek perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan. Ketiga aspek tersebut menjadi indikator penilaian siapa nantinya pejabat yang akan bertahan atau justru harus menyaksikan pejabat lainnya dilantik menduduki kursi yang selama satu tahun terakhir diraihnya melalui hasil assesment tahun lalu.
"Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian tentu sudah melakukan evaluasi dengan berbagai indikator. Prinsipnya evaluasi bisa dilakukan setiap tiga bulan. Jadi memang tidak mesti menunggu dua tahun sesuai ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika memang kinerjanya dipandang tak maksimal," paparnya.
Ketiga indikator tersebut, papar Asrizal, merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan kinerja yang terukur, sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Selain itu, dari ketiga indikator tersebut juga sangat bergantung dari kualitas Kepala SKPD selaku pengawas dan pengguna anggaran. Namun SKPD mana saja yang dianggap memiliki rapor merah tersebut masih menjadi tanda tanya.
Sementara untuk jabatan eselon III dan IV, Asrizal memastikan 45 jabatan siap diisi yang selama ini dibiarkan kosong. Bersamaan dengan ini pula, baik untuk pejabat eselon II, III dan IV, BKPPD Riau sudah melakukan konsultasi ke KASN. Jika rencana ini disetujui KASN, apakah nantinya akan disatukan pelaksanaan mutasi dan pelantikannya, Asrizal mengaku belum bisa menjawab.
"Lihat saja nanti seperti apa. Yang jelas semua yang berkaitan dengan mutasi harus dikonsultasikan dulu ke KASN. Kemudian apakah nanti perlu dibantu Pansel untuk Assesment atau bagaimana," jelas Asrizal. (MC Riau/mtr/toeb)