: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekda Kapuas, Vitrianson mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diikuti melalui zoom meeting di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (9/12/2024).
Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 10 Desember 2024 | 09:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 152
Kuala Kapuas, InfoPublik - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekda Kapuas, Vitrianson mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui zoom meeting di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (9/12/2024).
Rakor dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang kemudian diambil alih langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diikuti secara daring oleh Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perdagangan, Pimpinan Lembaga, para Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia dan undangan lainnya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan tren inflasi terakhir pada bulan November 2024 berada pada angka 1,55 persen. Angka ini menurut Tito merupakan angka terendah sejak 1945.
Tito pun mengingatkan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota untuk mengantisipasi inflasi yang mungkin saja terjadi menyambut perayaan natal dan pergantian tahun baru.
Kendati demikian, ia pun mengapresiasi pemerintah daerah yang sampai saat ini terus bekerja mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan berkaitan dengan kenaikan upah minimum tahun 2025 yang telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu, tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minumum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Peraturan menteri tentang penetapan upah minumum 2025 ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 4 Desember 2024 yang telah diundangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.(MC Kab Kapuas/hmskmf/eyv)