Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pengelolaan sampah dari hulu untuk mengurangi sampah yang mengalir ke Pintu Air Manggarai. Salah satunya melalui Sistem Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), Jakarta Selatan, yang mampu mengambil dan mengolah hampir 30 persen sampah dari aliran Sungai Ciliwung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pengelolaan sampah melalui SSTBS dilakukan sejak sebelum sampah mencapai kawasan Manggarai. Selain menahan sampah, fasilitas tersebut melakukan pemilahan, pencacahan, hingga pengolahan material yang masih memiliki nilai guna. “Penanganan sampah tidak lagi secara parsial, tetapi secara lebih holistik dan terencana. Dari Sungai Ciliwung ini hampir 30 persen sampah bisa diambil dan diolah di sini,” ujar Pramono Anung saat meninjau SSTBS, Senin (5/10/2026).
Material hasil pengolahan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, antara lain kompos, woodchip, bahan baku refuse-derived fuel (RDF), serta pengolahan lebih lanjut menjadi kompos dan maggot. Fasilitas tersebut juga menangani bulky waste atau sampah berukuran besar.
Menurut Pramono, pengelolaan tersebut merupakan bagian dari perubahan pola penanganan sampah di Jakarta dari pendekatan “angkut-buang” menjadi “pilah-angkut-olah”, sebagaimana diarahkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah.
Pemprov DKI Jakarta juga merencanakan pembangunan fasilitas serupa di 11 lokasi hulu sungai lainnya, yaitu Kali Sunter, Cipinang, Jati Kramat, Baru Timur, Baru Barat, Angke, Grogol, Krukut, Buaran, Kalimalang, dan Cakung.
Gubernur Pramono Anung menilai penguatan pengelolaan sampah dari hulu perlu dilakukan secara terintegrasi dengan fasilitas pengolahan lainnya, seperti RDF Rorotan, RDF Bantargebang, sel pengolahan, dan TPS 3R. “Kalau RDF Rorotan, RDF Bantargebang, sel, TPS 3R berjalan dengan baik, dan tempat ini juga bisa mengurangi beban sampah ke Manggarai, saya yakin penanganan sampah di Jakarta relatif tertangani dengan baik,” katanya.
Selain memperkuat infrastruktur pengolahan, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan penegakan aturan terhadap pelanggaran persampahan. Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan serta 44 pihak yang membuang atau membakar sampah sembarangan telah dikenai sanksi.
Pramono Anung menegaskan penegakan aturan diperlukan untuk membangun kedisiplinan masyarakat dalam mengelola sampah. Terlebih, Jakarta menghadapi periode El Nino yang berlangsung cukup panjang dengan kondisi hujan yang terbatas. “Mudah-mudahan dengan penanganan yang tegas ini, pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah secara disiplin untuk mengurangi berbagai risiko selama kondisi cuaca kering, termasuk potensi kebakaran yang dapat dipicu oleh tumpukan sampah.