Persoalan Infertilitas Masuk Perhatian Kebijakan Kependudukan
Sumber: Kemendukbangga
Sumber: Kemendukbangga
Jakarta, InfoPublik — Setelah lebih dari lima dekade berfokus pada pengendalian kelahiran, kebijakan kependudukan Indonesia mulai menghadapi persoalan yang semakin beragam. Salah satunya adalah kebutuhan pasangan yang mengalami masalah kesuburan atau infertilitas.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) kini mendorong penguatan edukasi, akses layanan medis, hingga pendampingan psikologis bagi pasangan yang kesulitan memperoleh keturunan.
Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (Deputi III) Kemendukbangga/BKKBN Wahidin mengatakan, persoalan infertilitas perlu mendapat perhatian karena jumlah pasangan usia subur (PUS) di Indonesia sangat besar.
"Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 46 juta PUS dari total sekitar 286 juta penduduk dan 76 juta keluarga. Dengan perkiraan prevalensi infertilitas sebesar 10-15 persen dari jumlah PUS, terdapat sekitar 4-6 juta pasangan yang berpotensi menghadapi persoalan kesuburan," ujar Wahidin saat membuka webinar Infertilitas Bukan Akhir Harapan: Mengenali Penyebab dan Solusi Bersama di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Besarnya jumlah pasangan yang berpotensi menghadapi persoalan kesuburan, menurut Wahidin, menunjukkan pentingnya kehadiran layanan yang mampu memberikan informasi dan penanganan secara tepat. Pemerintah perlu memastikan pasangan memperoleh informasi yang akurat, akses konsultasi, serta rujukan medis maupun psikologis sejak dini.
Persoalan infertilitas juga tidak dapat dilepaskan dari stigma yang selama ini kerap diarahkan kepada perempuan ketika pasangan belum memperoleh keturunan. Padahal, faktor pria memiliki kontribusi yang signifikan dalam kasus infertilitas.
Sekitar 50 persen kasus infertilitas berkaitan dengan faktor pria. Karena itu, pemeriksaan kesuburan tidak semestinya hanya dibebankan kepada perempuan. Pemeriksaan terhadap pasangan secara bersama-sama diperlukan untuk mengetahui penyebab gangguan kesuburan berdasarkan kondisi medis masing-masing.
Penentuan penyebab infertilitas pun perlu didasarkan pada rekam medis dan pemeriksaan yang jelas. Dengan demikian, pasangan dapat memperoleh penanganan yang sesuai dengan penyebab masalah kesuburan yang dialami.
Selain aspek medis, kondisi psikologis pasangan juga perlu mendapat perhatian. Persoalan kesuburan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi dapat membutuhkan pendampingan psikologis.
Menurutnya, perhatian terhadap infertilitas menjadi bagian dari perubahan arah kebijakan kependudukan setelah lebih dari lima dekade program Keluarga Berencana (KB) berfokus pada pengendalian kelahiran. Program KB telah menurunkan Total Fertility Rate (TFR), atau rata-rata jumlah anak yang dilahirkan seorang perempuan, dari 5,6 anak menjadi 2,13 anak secara nasional.
Perubahan tersebut juga terlihat di tingkat daerah. Saat ini, enam provinsi telah memiliki TFR di bawah 2. Selain itu, sekitar 19 persen dari 514 kabupaten/kota tercatat memiliki TFR di bawah 2,1.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kependudukan Indonesia kini semakin beragam. Di satu sisi, keberhasilan pengendalian kelahiran perlu dipertahankan untuk menjaga keseimbangan demografi. Di sisi lain, terdapat pasangan yang membutuhkan dukungan ketika menghadapi persoalan kesuburan.
Dalam konteks tersebut, Kemendukbangga/BKKBN mendorong agar pembangunan keluarga tidak hanya dilihat dari aspek pengendalian kelahiran, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan dukungan terhadap kebutuhan keluarga.
Edukasi Harus Menjangkau Daerah Terpencil
Penguatan layanan infertilitas tidak hanya diarahkan kepada masyarakat di perkotaan. Informasi mengenai kesehatan reproduksi dan masalah kesuburan juga perlu dapat diakses masyarakat di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.
Peran petugas di lapangan menjadi penting untuk memperluas jangkauan edukasi. Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), bidan desa, dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dapat memberikan pemahaman awal sekaligus membantu mengarahkan masyarakat menuju fasilitas kesehatan yang sesuai.
Dengan pendekatan tersebut, pasangan tidak hanya mendapatkan informasi mengenai masalah kesuburan, tetapi juga mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut.
Pada saat yang sama, pemerintah menempatkan keputusan mengenai pembentukan keluarga sebagai ranah privat pasangan. Negara hadir untuk menyediakan informasi, memfasilitasi konsultasi, serta membuka akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
Adapun keputusan mengenai pilihan keluarga tetap berada pada pasangan masing-masing. Pilihan tersebut antara lain mengupayakan keturunan melalui penanganan medis, mengasuh anak melalui proses adopsi, atau memutuskan membangun keluarga tanpa anak.
"Apa pun yang kemudian menjadi pilihan, apakah misalnya suami istri dengan anak biologis maupun bukan, apakah kemudian memutuskan bahkan tanpa anak, saya kira ini semua pilihan yang harus kita hormati," kata Wahidin.