Jakarta, InfoPublik - Pemerintah mengintegrasikan sistem informasi rumah sakit dan puskesmas dengan SATUSEHAT serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan sejak bayi lahir.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan sehingga proses penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak, dapat menjadi semakin terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Rini saat peluncurkan Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalu integrasi Sistem Informasi Rumah Sakit/Puskesmas-SATUSEHAT-Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/7/2026).
"Melalui integrasi antar sistem ini, akta kelahiran dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara daring sesaat setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan. Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem," kata Rini.
Lanjutnya, ia memastikan masyarakat tidak dibebani dengan banyaknya prosedur dan berulang kali mengisi data yang sama. Transformasi digital pemerintah sesungguhnya bukan tentang seberapa banyak aplikasi dibangun.
Namun ukurannya yakni apakah layanan menjadi lebih mudah, lebih terhubung, dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Salah satu momen paling awal ketika kehadiran negara itu dibutuhkan adalah ketika seorang anak lahir. Negara tidak boleh datang terlambat, tapi negara harus hadir sejak hari pertama anak tersebut dilahirkan,” ujar Rini.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan integrasi data antar kementerian dan lembaga merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.
“Dukcapil adalah backbone. Kalau kita sudah masuk Dukcapil dan kementerian/lembaga bisa saling berbicara datanya, prosesnya akan cepat,” ujar Luhut.
Menurut Luhut, integrasi data juga penting untuk menghilangkan sekat antar kementerian dan lembaga, sehingga data dapat dipertukarkan secara lebih cepat dengan tetap menjaga kewenangan masing-masing sebagai wali data.