Jakarta, InfoPublik – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan bahwa tingginya paparan konten digital berbahaya terhadap anak masih menjadi tantangan serius di Indonesia, karena itu pendampingan menjadi hal yang wajib dilakukan.
Meski pemerintah telah menerapkan regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), pengawasan orang tua dan peningkatan literasi digital dinilai tetap menjadi faktor penentu.
Dalam Festival Generasi Berani Exploring yang digelar bertepatan dengan Hari Anak Nasional, Sabtu (25/7/2026), Meutya Hafid mengungkapkan berbagai temuan yang menunjukkan anak-anak Indonesia masih rentan terhadap risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial akibat mekanisme algoritma platform digital.
"Ruang digital itu seperti kolam renang. Anak-anak tidak mungkin kita biarkan masuk tanpa mengetahui risikonya dan tanpa pendampingan orang tua," ujar Meutya.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya tingginya penggunaan gawai, tetapi juga minimnya pendampingan saat anak mengakses internet. Banyak anak memperoleh telepon pintar dan akun media sosial sejak usia dini, tetapi dibiarkan menjelajah ruang digital tanpa pengawasan.
Meutya memaparkan, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman ketika beraktivitas di internet. Sementara itu, hanya 37,5 persen anak yang pernah memperoleh edukasi mengenai keselamatan digital, dan baru 39,9 persen orang tua yang merasa memiliki pengetahuan memadai untuk mendampingi anak menggunakan internet secara aman.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan peningkatan kapasitas keluarga.
Ia juga menyoroti hasil riset Pew Research Center yang dirilis pada Desember 2025. Penelitian itu menunjukkan sebagian besar remaja menggunakan YouTube, sementara lebih dari enam dari sepuluh remaja aktif di TikTok dan Instagram. Hampir separuh responden menilai media sosial memberikan dampak negatif terhadap teman-teman seusianya. "Anak-anak sebenarnya sudah menyadari dampak negatif media sosial, tetapi mereka menganggap yang terdampak adalah orang lain, bukan dirinya sendiri," katanya.
Meutya menilai tantangan terbesar saat ini justru berasal dari cara kerja algoritma platform digital yang menentukan konten yang muncul di layar pengguna. Karena hasil eksperimen pada 2025 yang menggunakan akun simulasi berusia 13 tahun dan 18 tahun untuk menguji sekitar 3.000 video di TikTok, YouTube Shorts, dan Instagram Reels. Hasil penelitian tersebut menunjukkan akun yang mewakili anak berusia 13 tahun menerima rekomendasi konten berbahaya lebih cepat dan lebih sering dibandingkan akun orang dewasa.
"Sering kali kita merasa bebas memilih konten. Padahal, algoritma platform sudah menentukan apa yang muncul di hadapan pengguna. Anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan karena belum memiliki kemampuan menyaring informasi secara matang," jelas Menkomdigi.
Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah terus mendorong transparansi algoritma kepada penyelenggara platform digital sekaligus memperkuat regulasi perlindungan anak.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menerbitkan PP No 17 Tahun 2025 untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut melarang anak berusia di bawah 16 tahun mengakses platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, seperti platform yang menyediakan fitur komunikasi dengan orang asing, memuat konten berbahaya, berpotensi menimbulkan kecanduan, mengganggu kesehatan mental, atau mengeksploitasi data dan aktivitas anak.
Berbeda dengan sejumlah negara yang hanya mengatur media sosial, Indonesia menerapkan aturan terhadap seluruh layanan digital, termasuk platform perdagangan elektronik (e-commerce) apabila memenuhi indikator risiko. "Sanksi dikenakan kepada platform, tetapi perlindungan anak tidak akan berhasil tanpa dukungan orang tua. Teknologi tidak bisa menggantikan peran keluarga," tegas Meutya.
Meutya mengungkapkan hingga kini sekitar lima juta akun anak telah dikeluarkan dari platform digital berisiko tinggi. Namun, jumlah tersebut masih jauh dibandingkan sekitar 70 juta pengguna internet Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Karena itu, pemerintah mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak saat menggunakan internet serta mendorong mereka memperbanyak aktivitas fisik dan interaksi sosial di dunia nyata.
Menurut Meutya Hafid, pengalaman langsung melalui bermain, berinteraksi dengan teman sebaya, dan mengenal budaya lokal jauh lebih efektif membangun karakter dibandingkan hanya memperoleh informasi dari layar gawai. "Target kita bukan sekadar menciptakan anak yang melek digital, tetapi melahirkan generasi unggul yang mampu memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab," pungkasnya.