- Oleh Wahyu Sudoyo
- Senin, 2 Desember 2024 | 18:41 WIB
: Menkomdigi Meutya Hafid (tengah), Ketua KPAI Ai Maryati (kiri) dan Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Molly Prabawaty (kanan) di Kantor Kemkomdigi. Foto: Humas Kemkomdigi
Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 2 Desember 2024 | 15:35 WIB - Redaktur: Untung S - 116
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat kolaborasi perlindungan anak dari kejahatan di ruang digital melalui berbagai program, termasuk dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
“Kemkomdigi dan KPAI memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, hingga judi online,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam audiensi dengan KPAI di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Senin (2/12/2024).
Meutya menyatakan, RPP Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik ini akan menjadi dasar regulasi penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Rancangan regulasi ini sedang dalam proses penyusunan dengan dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPAI.
“Kami yakin peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” tuturnya.
Menurut Meutya, Kemkomdigi telah menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif, termasuk untuk anak.
Hingga akhir November 2024, lebih dari 5,3 juta konten perjudian online telah diblokir Kemkomdigi melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Selain itu layanan aduankonten.id yang disiapkan Kemkomdigi terus menjadi andalan masyarakat untuk melaporkan penyebaran konten negatif.
Dia juga menekankan perlunya pengawasan yang adaptif agar selaras dengan perkembangan teknologi. “Kami terus memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan tantangan zaman,” jelasnya.
Menkomdigi mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dan berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata.
“Kami percaya bahwa sinergi antara Kemkomdigi dan KPAI akan membawa perubahan signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia,” tutupnya.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawati, menekankan pentingnya komunikasi efektif dalam mendukung kebijakan perlindungan anak di era digital.
Disamping itu Molly mendorong dibentuknya tim bersama lintas Kementerian dan lembaga yang lebih kuat untuk turun langsung ke lapangan untuk melindungi anak dari kejahatan digital dan meningkatkan literasi digital untuk anak.
“Kita harus membuat tim yang kuat, terutama juga saran bu Menteri untuk langsung turun langsung ke lapangan, kita perlu perbanyak literasi digital,” jelas Molly.
Ketua KPAI Ai Maryati yang didampingi oleh Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, dan Komisioner KPAI Kawiyan mengapresiasi inisiatif Kemkomdigi dalam RPP dan menekankan pentingnya mempercepat penerbitan regulasi untuk meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya di ruang digital.
Ai Maryati juga memberikan apresiasi kepada Kemkomdigi atas upaya yang terus dilakukan untuk melindungi anak-anak Indonesia.
"Saya melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down, hal ini bentuk komitmen nyata Kemkomdigi untuk menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak," tandas Ketua KPAI.