- Oleh Wandi
- Selasa, 17 Desember 2024 | 22:32 WIB
: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, terutama produk makanan dan minuman../Foto Wandi/InfoPublik
Oleh Wandi, Jumat, 22 November 2024 | 18:58 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 226
Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan komitmennya untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai pelindung sekaligus penguat daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di tengah serbuan produk luar negeri.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menilai langkah ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pelaku UMK, terutama di sektor makanan dan minuman.
"Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen melindungi pelaku UMK kita dari persaingan dengan produk luar negeri yang membanjiri pasar domestik," ujar Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Babe Haikal mengungkapkan, banyak produk luar negeri yang sudah bersertifikasi halal, diproduksi secara massal, dan dijual dengan harga yang sangat kompetitif. Hal ini menjadi tantangan serius bagi produk UMK lokal yang sering kali kalah dalam hal branding dan kualitas.
"Produk UMK kita harus bersertifikat halal agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar. Tanpa sertifikat ini, konsumen lebih cenderung memilih barang impor," jelasnya.
Ia menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen tentang kehalalan produk, tetapi juga menjadi standar yang meningkatkan kualitas, higienitas, dan daya jual produk UMK baik di pasar domestik maupun internasional.
Menurut data Sistem Informasi Halal (Sihalal), hingga saat ini tercatat 5.575.021 produk telah bersertifikat halal yang dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut 1.496.679 adalah usaha mikro, 44.625 usaha kecil, 1.234 usaha menengah, dan 4.733 usaha besar.
Namun, angka ini menunjukkan masih banyak pelaku UMK yang belum memperoleh sertifikasi halal. Untuk itu, Babe Haikal menekankan perlunya percepatan fasilitasi sertifikasi halal di seluruh Indonesia.
“Tanpa pendampingan yang memadai, UMK kita akan terus tertinggal dan kalah bersaing,” tegasnya.
Babe Haikal menyerukan kepada seluruh pihak terkait, termasuk kementerian, lembaga, dan asosiasi pelaku usaha, untuk mendukung percepatan sertifikasi halal. Ia menilai bahwa penguatan UMK melalui standar halal harus menjadi program prioritas nasional.
"Kita harus selamatkan ekonomi rakyat. Bantu UMK meningkatkan mutu produk, menekan harga, dan menghadirkan produk halal yang sehat, higienis, dan berkualitas," ajaknya.
Menurutnya, sertifikasi halal dapat membuka peluang ekspor lebih luas, sekaligus memenuhi kebutuhan domestik yang terus meningkat. Ia juga menyoroti pentingnya menjadikan ekosistem halal sebagai daya saing unik yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Halal bukan sekadar kewajiban, tapi keunggulan kompetitif. Dengan memperkuat ekosistem halal, kita bisa melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk asing dan memastikan UMK mampu berkembang," pungkas Babe Haikal.
BPJPH terus mengembangkan program fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK, termasuk layanan daring yang mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi. Pemerintah juga mendorong integrasi program ini dengan pelatihan peningkatan kapasitas pelaku usaha agar produk UMK tidak hanya bertahan tetapi mampu bersaing di pasar global.
"Jika UMK kuat, ekonomi rakyat pun akan kokoh. Ayo kita dukung bersama ekosistem halal Indonesia," tutup Babe Haikal.