Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Fokus Tertibkan 537 Perusahaan IUP tanpa HGU dalam 100 Hari Kerja

: Memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024)./Foto Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:53 WIB - Redaktur: Untung S - 113


Jakarta, InfoPublik – Memasuki 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menertibkan 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (30/10/2024).

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan nilai yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kementerian ATR/BPN sementara ini menahan proses pendaftaran dan penerbitan HGU bagi perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Menteri Nusron, usai memaparkan program kerja 100 hari di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.

Menteri Nusron menekankan bahwa operasional perusahaan tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. “Mereka yang membayar denda tidak otomatis akan mendapatkan HGU. Keputusan final nanti akan mempertimbangkan itikad baik dan kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan data dari 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan sawit yang beroperasi dengan IUP tanpa HGU, mencakup total lahan seluas 2,5 juta hektare. "Penertiban ini kami targetkan tuntas dalam 100 hari," tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Langkah penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terutama Pasal 41, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan kelapa sawit wajib memiliki IUP dan HGU.

“Sebelumnya, perusahaan dapat beroperasi dengan IUP atau HGU. Namun, dengan keputusan MK, setiap perusahaan harus memiliki IUP sekaligus HGU,” jelas Nusron.

Dalam rapat ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, beserta Wakil Ketua dan anggota Komisi II.

 

Berita Terkait Lainnya