Kemenhub Uji Publik Peraturan Juknis Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone

: Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal uji publik Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone (Advance Air Mobility/AAM)/Foto: Kemenhub


Oleh Putri, Senin, 28 Oktober 2024 | 10:09 WIB - Redaktur: Untung S - 166


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan uji publik Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone (Advance Air Mobility/AAM).

"Kami merumuskan Juknis Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone di Indonesia guna dapat memberikan sumbangan nyata bagi penerbangan," kata Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Minggu (27/4/2024).

Lanjutnya, konsep Juknis penetapan Ruang Udara khusus Uji Drone ini sebagai platform kolaborasi antara regulator, operator, dunia industri, dunia riset akademisi untuk menyatukan dan menfokuskan sumber daya yang dimiliki.

Baik teknologi dan SDM dibidang teknologi transportasi udara modern, sehingga Indonesia siap mengimplementasikan transportasi baru dan maju dimasa depan.

Tujuan Uji Publik Peraturan tersebut adalah untuk memberikan informasi dan diskusi arah perkembangan teknologi transportasi modern yang semakin pesat guna memastikan keselamatan penerbangan.

Regulasi tersebut sebagai bentuk implementasi kebijakan pemerintahan baru Presiden Prabowo melalui Asta Cita serta mengacu pada ICAO call for action hasil pertemuan 1st Advance Air Mobility Symposium bulan September 2024 di Montreal Kanada.

Peserta public hearing juga melakukan kunjungan ke Bandar Udara Budiarto di Curug yang menjadi opsi lokasi uji terbang pertama di Indonesia.

Penentuan lokasi di Bandar Udara Budiarto telah melalui proses evaluasi teknis baik assessmen keselamatan ruang udara, dan fasilitas penunjang lainnya sehingga kegiatan uji terbang dapat terlaksana dengan lancar dan memenuhi keselamatan penerbangan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Minggu, 27 Oktober 2024 | 23:54 WIB
BPOM Tetapkan Batas Baru Suplemen Selenium untuk Ibu Hamil
  • Oleh Putri
  • Minggu, 27 Oktober 2024 | 20:12 WIB
BPOM Tingkatkan Daya Saing UMK Pangan Steril Komersial
  • Oleh Putri
  • Minggu, 27 Oktober 2024 | 20:09 WIB
BPOM Terbitkan Peraturan Baru Batas Cemaran dalam Kosmetik
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:12 WIB
Pentingnya Deteksi Dini Stroke pada Usia Muda dan Produktif