Kemenko PMK Dorong Pemprov Jabar Optimalkan Dana Insentif Fiskal 2024 untuk Penanganan Stunting

: Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Nunung Nuryartono/Foto: KemenkoPMK


Oleh Putri, Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:48 WIB - Redaktur: Untung S - 257


Jakarta, InfoPublik – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, mengimbau Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk mengoptimalkan alokasi Dana Insentif Fiskal 2024 dalam penanganan stunting secara efektif. Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penurunan Stunting di Provinsi Jawa Barat.

Nunung menyampaikan apresiasi atas insentif fiskal dari pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat penurunan angka stunting. Dana ini diharapkan dapat digunakan seoptimal mungkin untuk kegiatan-kegiatan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat guna mencapai dampak langsung di lapangan.

"Dana insentif fiskal dapat dialokasikan untuk upaya pencegahan stunting dan memastikan bahwa semua intervensi tepat sasaran di tingkat keluarga," ujar Nunung dalam keterangan resminya, Jumat (25/10/2024).

Seperti diketahui, dana insentif fiskal 2024 dari pemerintah pusat diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam empat kategori utama: penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.

Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting di Indonesia tercatat sebesar 21,5 persen, yang menunjukkan penurunan sebesar 9,3 persen dalam lima tahun terakhir, dari 30,8 persen pada 2018 menjadi 21,5 persen pada 2023. Namun, di Provinsi Jawa Barat, angka stunting mengalami kenaikan, dari 20,2 persen pada 2022 menjadi 21,7 persen pada 2023. Sebagian besar kabupaten/kota di wilayah ini menunjukkan tren fluktuatif dalam penurunan stunting, dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur sebagai dua daerah yang konsisten menurunkan prevalensi stunting dari 2021 hingga 2023.

Nunung mengingatkan pemerintah daerah yang menerima dana insentif ini agar benar-benar memanfaatkannya secara optimal untuk percepatan pencapaian target dalam Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 tentang penurunan stunting, dengan fokus pada kelompok sasaran yang tepat.

"Bagi kabupaten yang belum mencapai target, kami mendorong peningkatan kinerja melalui kerja keras, kerja cerdas, dan kolaborasi multi-sektor yang solid," tambah Nunung.

Lebih lanjut, ia juga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat melakukan evaluasi komprehensif terkait upaya pencegahan stunting di daerahnya, mengingat peningkatan prevalensi stunting sebesar 4,1 persen dalam lima tahun terakhir, dari 17,6 persen pada 2018 menjadi 21,7 persen pada 2023.

"Saya yakin Jawa Barat, sebagai salah satu provinsi prioritas dengan jumlah balita stunting terbesar, memiliki komitmen kuat untuk menjadi lebih baik, didukung oleh seluruh elemen dari tingkat provinsi hingga desa dan kelurahan," tutup Nunung.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 21:24 WIB
Kemenkes Luncurkan Hasil SKMRT di Indonesia