RIPK: Strategi Terpadu Menuju Kebudayaan Nasional 2045

: Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Warsito dalam Sosialisasi dan Koordinasi Implementasi RIPK sebagai Tindak Lanjut Pasca Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang RIPK/Foto: Kemenko PMK


Oleh Putri, Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:05 WIB - Redaktur: Untung S - 193


Jakarta, InfoPublik - Upaya memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjaga ekosistem kebudayaan memerlukan perencanaan yang berkelanjutan, sistematis, dan terpadu. Dalam hal ini, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) disusun untuk memberikan arah yang jelas dan kepastian hukum dalam mewujudkan kebijakan pemajuan kebudayaan secara terstruktur.

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK, Warsito, mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan oleh berbagai Kementerian dan Lembaga dalam penyusunan RIPK sejak tahun 2019. Menurut Warsito, RIPK merupakan landasan penting untuk pembangunan kebudayaan yang akan menjadi panduan kebijakan hingga 2045.

"Kami mengapresiasi gotong-royong antar Kementerian/Lembaga yang telah menyusun RIPK ini. RIPK akan semakin memperkuat acuan dalam pembangunan kebudayaan yang menjadi pijakan kebijakan di rentang 2025-2045," kata Warsito dalam keterangan resminya, Rabu (16/10/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Warsito dalam Sosialisasi dan Koordinasi Implementasi RIPK, sebagai tindak lanjut setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang RIPK. Sosialisasi ini diselenggarakan di Jakarta, Selasa (15/10/2024), dan dihadiri oleh perwakilan dari 24 Kementerian dan 5 Lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan pemajuan kebudayaan.

Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran penting dari masing-masing Kementerian dan Lembaga dalam mendukung pelaksanaan RIPK. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan RIPK yang efektif dan berkelanjutan.

Warsito menjelaskan bahwa kebudayaan Indonesia, yang merupakan puncak dari kebudayaan-kebudayaan daerah, harus dipahami dalam konteks yang lebih luas, tidak terbatas hanya pada kesenian. Menurutnya, kebudayaan adalah elemen penting yang mencakup berbagai aspek kehidupan dan harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"Kebudayaan Indonesia bukan hanya soal seni dan tradisi, tapi juga bagian penting dari identitas nasional dan instrumen penting dalam diplomasi global. Oleh karena itu, optimalisasi pemanfaatan kearifan lokal sangat diperlukan, terutama dalam pelaksanaan kebijakan di daerah," ujar Warsito.

Kemenko PMK melalui Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga, berperan sebagai Sekretariat Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. Warsito menambahkan bahwa seluruh informasi dan permasalahan terkait pelaksanaan kebijakan kebudayaan dapat disampaikan melalui sekretariat ini untuk segera ditindaklanjuti bersama.

Di akhir sambutannya, Warsito berharap agar Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemajuan Kebudayaan dapat segera disusun. RAN ini akan mencakup rincian program kerja dari setiap Kementerian/Lembaga, waktu pelaksanaan, serta indikator capaian yang jelas.

Warsito menegaskan bahwa penyusunan RIPK dan RAN Pemajuan Kebudayaan sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kebudayaan Indonesia tetap maju dan berkontribusi positif bagi pembangunan nasional hingga 2045.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 21:24 WIB
Kemenkes Luncurkan Hasil SKMRT di Indonesia