Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025

: Warga beraktivitas di area Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (8/7/2023). Pengunjung memanfaatkan Hutan Kota GBK untuk menghabiskan masa liburan sekolah lewat keseruan yNg diselenggarakan Musum of Jakarta (MoJA) On The Weekend pada 7 - 9 Juli 2023. Infopublik/Agus Siswanto


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:12 WIB - Redaktur: Untung S - 482


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah telah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025. Total terdapat 27 hari libur yang akan berlaku di sepanjang tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat menteri yang diadakan  di Jakarta pada Senin (14/10/2024).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, serta sektor swasta dalam merencanakan aktivitasnya.

"Pada hari ini telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik.

Penetapan ini juga akan menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja untuk tahun 2025. Menurut Muhadjir, SKB ini merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan bahwa pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 yang mengatur pelaksanaan cuti bersama di perusahaan. Dalam surat edaran tersebut, cuti bersama menjadi bagian dari cuti tahunan, dan pelaksanaannya bersifat fakultatif, atau opsional, berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

"Cuti bersama ini dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pelaksanaannya mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," jelas Afriansyah.

Wamenaker juga menambahkan bahwa bagi pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang. Namun, bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang dan mereka tetap berhak atas upah seperti hari kerja biasa.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan sektor swasta dalam merencanakan kegiatan dan operasional sepanjang tahun 2025.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 25 November 2024 | 18:31 WIB
Kemnaker Siapkan Unit Khusus untuk Pekerja Disabilitas dan Tenaga Kerja Khusus
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 25 November 2024 | 10:06 WIB
Kepala BNPB Dampingi Menko PMK Pantau Penanganan Korban Erupsi Lewotobi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 22 November 2024 | 19:45 WIB
Wamenaker Ajak Karyawan Indofarma Perjuangkan Hak Tanpa Merusak
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:28 WIB
Kementerian PANRB Dorong Pencegahan Korupsi Melalui Transformasi Digital
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:19 WIB
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Yassierli Buka Jaknaker Expo 2024