Kemenko PMK Dorong Sinergi Nasional untuk Cegah Pornografi di Indonesia

: Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum (Lisa) saat Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi/Foto: Kemenko PMK


Oleh Putri, Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:27 WIB - Redaktur: Untung S - 133


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong kerja sama multi-sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi di tingkat pusat maupun daerah agar dapat menangani masalah ini secara menyeluruh hingga ke akarnya. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum (Lisa), saat mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Movenpick Jakarta, Selasa (9/10/2024).

“Kita harus segera bergerak dengan segala kekuatan untuk pencegahan pornografi demi menyelamatkan sumber daya manusia dan generasi yang akan datang,” ujar Lisa dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik, Kamis (10/9/2024).

Lisa menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi lintas sektor baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menangani masalah ini secara komprehensif. Menko PMK selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) juga meminta agar semua pimpinan daerah segera membentuk gugus tugas sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2019.

Selain itu, upaya ini juga didukung oleh penerbitan Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, yang mencakup alokasi anggaran untuk mendukung program dan kegiatan GTP3.

Lisa menegaskan bahwa sinergi bersama ini harus segera diwujudkan mengingat kasus pornografi semakin memprihatinkan. Berdasarkan data Pusiknas Polri 2024, sekitar 17,13 persen dari total 1.410 korban pornografi, pornoaksi, dan eksploitasi seksual berusia di bawah 17 tahun.

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri juga melaporkan bahwa jumlah insiden pornografi anak secara daring yang dihimpun dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencapai 7.491.564 insiden dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecanduan pornografi bahkan dapat lebih merusak dibandingkan kecanduan narkoba, karena mengganggu lebih banyak komponen otak yang terkait dengan pengendalian diri, pengambilan keputusan, serta menurunkan kepekaan terhadap norma sosial, konsentrasi, dan motivasi belajar.

Lisa juga mengajak seluruh pihak untuk menggalakkan “Gerakan Nasional Anti Pornografi” melalui kampanye “Satu Jam Tanpa Gawai” sebagai salah satu upaya pencegahan.

“Kita perlu meningkatkan edukasi mengenai penggunaan internet sehat, literasi bahaya pornografi, serta upaya pencegahan dan penanganan pornografi,” tambahnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 21:34 WIB
Akses Darurat Medis 119 Kini Bisa melalui SATUSEHAT Mobile