- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 26 November 2024 | 10:10 WIB
: Wamenaker Afriansyah Noor saat memberikan laporannya dalam pertemuannya dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Qatar, H.E Ridwan di Keduataan Besar RI di Doha, Qatar pada Minggu (6/10/2024)/Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 7 Oktober 2024 | 14:04 WIB - Redaktur: Untung S - 340
Jakarta, InfoPublik – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Qatar, H.E. Ridwan Hassan, pada Minggu (6/10/2024) di Doha, Qatar. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia di Qatar, khususnya dalam sektor domestik.
Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian pihak Qatar. Salah satu poin utama yang dibahas adalah penempatan pekerja migran yang hanya akan dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Sistem ini akan menjadi satu-satunya mekanisme untuk memastikan penempatan Pekerja Migran Indonesia berjalan dengan aman dan terstruktur.
“Penting bagi kami untuk menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia hanya akan bekerja untuk pemberi kerja berbadan hukum dan bukan perseorangan. Ini untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Senin (7/10/2024).
Afriansyah juga menjelaskan sistem penempatan yang direncanakan, di mana satu pemberi kerja hanya dapat menempatkan satu pekerja untuk satu jabatan tertentu. Jabatan tersebut mencakup berbagai posisi penting, seperti Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Juru Masak Keluarga, Perawat Lansia, Supir Keluarga, dan Pengasuh Anak. Ia menekankan bahwa semua perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha dan Kementerian Tenaga Kerja Qatar.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran,” ucap Wamenaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri tengah merencanakan penerapan program penyambutan bagi Pekerja Migran Indonesia domestik yang akan melibatkan KBRI Doha. “Aksesibilitas KBRI sangat penting untuk memantau proses keberangkatan, kondisi selama bekerja, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia,” tambah Afriansyah Noor.
Melalui penerapan program itu, Wamenaker Afriansyah berharap kedepannya Memorandum of Understanding (MoU) dan Technical Arrangement (TA) untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Qatar melalui SPSK dapat segera ditandatangani dengan target pada 2025.