Kemenkes Terima 356 Laporan Bullying di RS: 39 Pelaku Dikenakan Sanksi Tegas

: Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:51 WIB - Redaktur: Untung S - 270


Jakarta, InfoPublik – Sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 356 laporan perundungan atau bullying. Dari jumlah tersebut, 211 laporan terjadi di Rumah Sakit (RS) vertikal, sementara 145 laporan berasal dari luar RS vertikal (RSV).

Jenis perundungan yang paling banyak dilaporkan meliputi perundungan non-fisik, non-verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak relevan dengan pendidikan, serta perundungan verbal berupa intimidasi.

"Hasil investigasi terhadap 156 kasus bullying menunjukkan bahwa 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas," ujar Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril, dalam keterangan resminya pada Selasa (20/8/2024).

Syahril menambahkan bahwa Kemenkes berkomitmen untuk selalu menindak tegas pelaku bullying. Nama-nama pelaku akan ditandai dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai pelaku perundungan. Untuk 145 laporan di luar RSV, Kemenkes telah mengembalikannya ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

Terkait pemberian sanksi, Syahril menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perundungan Terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan. Kemenkes juga memfasilitasi pengaduan bagi siapa pun yang ingin melaporkan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui WhatsApp di 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id.

Aduan akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat, dengan jaminan keamanan identitas pelapor.

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan, yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait. Berikut adalah rincian sanksi:

  • Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
    b) Sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan;
    c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai RS, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

  • Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
    b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan;
    c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan dari pendidikan.

  • Bagi Pimpinan RS Pendidikan: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
    b) Sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan;
    c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai RS.

“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi, bagi peserta didik, segera lapor bila mengalami atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:08 WIB
Kabupaten Mimika Lakukan Percepatan Eliminasi Malaria
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:05 WIB
Kolaborasi Kemenkes-BRIN Gelar Simulasi Kegawatdaruratan Medis
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 September 2024 | 17:11 WIB
Satu Dekade JKN: KPK Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Akuntabel untuk Cegah Fraud
  • Oleh Putri
  • Jumat, 20 September 2024 | 06:00 WIB
Cegah Bunuh Diri, Kemenkes Ajak Remaja Bicara soal Kesehatan Mental
  • Oleh Putri
  • Kamis, 19 September 2024 | 21:47 WIB
Pentingnya Meningkatkan Ketepatan Diagnosis demi Keselamatan Pasien
  • Oleh Putri
  • Kamis, 19 September 2024 | 21:46 WIB
Kemenkes Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Antibiotik