Ketua DPR RI Desak Pemerintah Selamatkan WNI yang Disekap di Myanmar

: Ketua DPR RI Puan Maharani. /Foto Istimewa/Humas DPR Ri


Oleh Wandi, Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:44 WIB - Redaktur: Untung S - 184


Jakarta, InfoPublik – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jakarta Selatan menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Myanmar saat berniat mencari pekerjaan di Thailand. Menanggapi situasi ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Pemerintah bersama aparat keamanan untuk segera menyelamatkan WNI berinisial SA (27) tersebut.

“Pemerintah bersama pihak kepolisian dan instansi terkait harus segera menyelamatkan warga kita yang disandera di Myanmar. Keselamatan korban harus menjadi prioritas,” tegas Puan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. SA diketahui awalnya diajak oleh temannya, Risky, untuk bekerja di Thailand dengan janji gaji sebesar 10.000 dolar AS atau sekitar Rp150 juta. Tertarik dengan tawaran tersebut, SA dan Risky akhirnya berangkat ke Thailand pada 11 Juli 2024.

Setibanya di Bangkok, Thailand, mereka sempat bertemu dengan empat orang warga keturunan India dan ikut dalam satu mobil. Namun, di tengah perjalanan, SA dan Risky dipisahkan. SA kemudian dibawa ke Myanmar dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Laporan keluarga korban kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas TPPO Bareskrim, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI segera berkoordinasi dengan otoritas Myanmar. Puan Maharani berharap agar korban dapat segera dievakuasi mengingat SA disekap di wilayah Myawaddy, yang dikenal sulit dijangkau karena dikuasai oleh kelompok bersenjata.

“Ini harus menjadi perhatian serius, karena kondisi dan situasinya sangat membahayakan. Kerja sama dengan Pemerintah dan otoritas keamanan Myanmar harus dioptimalkan agar korban dapat segera dievakuasi,” ujar Puan.

Menurut keterangan keluarga, SA sempat diberi handphone untuk menghubungi keluarganya di Indonesia. Saat itu, keluarga SA dihubungi oleh penyekap yang meminta uang tebusan sebesar Rp478 juta dengan ancaman bahwa SA tidak akan selamat jika tebusan tidak dibayar. Keluarga korban sempat mengirimkan sejumlah uang karena SA disekap dan disiksa oleh pelaku.

SA mengaku tidak dapat berbicara leluasa dengan keluarganya karena pengawasan ketat. Ia juga melaporkan bahwa dirinya disiksa secara fisik, tidak diberi makan dan minum, serta dipukul dengan tongkat baseball.

Puan Maharani, yang juga merupakan legislator dapil Jawa Tengah V, menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal kasus ini dengan serius. Ia meminta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait, yaitu Komisi IX DPR yang menangani ketenagakerjaan, Komisi I DPR yang terkait dengan hubungan internasional, dan Komisi III DPR yang berfokus pada penegakan hukum, untuk memantau kasus ini secara khusus hingga SA dapat pulang ke Tanah Air dengan selamat.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 15 September 2024 | 08:32 WIB
Akhir 2024, Kementerian PUPR akan Bangun 30 Embung Tambahan di IKN untuk Konservasi Air
  • Oleh Tri Antoro
  • Sabtu, 14 September 2024 | 17:56 WIB
PON XXI Sumut: 6.034 Personel Gabungan Jamin Keamanan Atlet dan Pengunjung
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:53 WIB
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PUPR Rp40,59 Triliun dalam RAPBN 2025
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:42 WIB
Menlu Ajukan Kenaikan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri