Kemenkes Buka Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS, Ini Syarat dan Fasilitas yang Diberikan

: Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Sabtu, 10 Agustus 2024 | 18:06 WIB - Redaktur: Untung S - 200


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit (RS) dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). Program itu dirancang sebagai upaya untuk meningkatkan distribusi dokter spesialis secara merata hingga ke tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, menjelaskan bahwa program ini merupakan terobosan penting dalam memenuhi kebutuhan dokter spesialis, khususnya di daerah yang masih kekurangan. "Peserta yang mengikuti program ini akan mendapatkan berbagai kemudahan, seperti pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup bulanan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000," ujar Arianti dalam keterangan resminya pada Sabtu (10/8/2024).

PPDS berbasis RS itu merupakan bagian dari transformasi kesehatan yang berfokus pada peningkatan layanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia. Program ini berjalan paralel dengan sistem pendidikan dokter spesialis berbasis universitas, dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan adil.

Dalam periode pendaftaran pertama tahun ini, program PPDS berbasis RS telah menerima 52 peserta didik yang akan mengikuti pendidikan di enam program studi di berbagai rumah sakit. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita menawarkan Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah dengan 10 kuota. RS Pusat Otak Nasional menyediakan 10 kuota untuk Program Studi Neurologi, RS Ortopedi Soeharso dengan 10 kuota untuk Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi, RS Anak dan Bunda Harapan Kita menawarkan 8 kuota untuk Program Studi Kesehatan Anak, RS Mata Cicendo dengan 8 kuota untuk Program Studi Kesehatan Mata, dan RS Kanker Dharmais menyediakan 6 kuota untuk Program Studi Onkologi Radiasi.

Adapun syarat pendaftaran bagi calon peserta meliputi: dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship), memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, Surat Izin Praktik (SIP) aktif dengan masa berlaku minimal satu tahun, usia maksimal 35 tahun, memiliki akun SATUSEHAT SDMK, dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS.

Peserta yang lulus program ini diwajibkan bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan. PNS akan kembali ke daerah tugas asal, sementara non-PNS akan ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Pendaftaran program ini akan dimulai pada 12 Agustus hingga 8 September 2024, dengan proses yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 30 September 2024. Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui laman resmi https://ppds.kemkes.go.id/.

Arianti mengingatkan para calon peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, melengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan memperhatikan tanggal-tanggal penting dalam proses pendaftaran.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Senin, 9 September 2024 | 19:24 WIB
Kemenkop UKM Bantu 30 Juta UMKM Masuk Pasar Digital
  • Oleh Putri
  • Senin, 9 September 2024 | 19:23 WIB
UMKM Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Sumbang 60 Persen PDB
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Minggu, 8 September 2024 | 15:42 WIB
Bupati Agam Apresiasi Sosialisasi Germas: Kesehatan adalah Aset Utama