DLH DKI Luncurkan Platform Pemantauan Kualitas Udara Terintegrasi

: Platform yang diluncurkan oleh DLH DKI Jakarta untuk keterbukaan informasi pemantauan kualitas udara di jakarta/ foto: DKI Jakarta


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 5 Juli 2024 | 20:12 WIB - Redaktur: Untung S - 298


Jakarta, InfoPublik - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan platform integrasi data pemantauan kualitas udara untuk mewuujudkan keterbukaan data kualitas udara di Jakarta.

Berdasarkan siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (5/7/2024). Platform pertama di Indonesia tersebut mengintegrasikan data milik pemerintah dan non-pemerintah sebagai upaya mewujudkan keterbukaan data kualitas udara di Jakarta. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan platform itu dihadirkan sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya dan telah sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional. 

"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan bersinergi demi udara Jakarta yang lebih bersih. Melalui platform ini, masyarakat bisa semakin mudah mengakses informasi tentang kualitas udara di Jakarta. Nantinya, jumlah stasiun dan data yang diintegrasikan juga akan terus bertambah," ujar Asep di Jakarta pada Jumat (5/7/2024). 

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, laman udara.jakarta.go.id itu menampilkan data dari 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di Jakarta, yaitu milik DLH Provinsi DKI Jakarta; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); World Resources Institute (WRI) Indonesia; dan Vital Strategies. 

Adapun standar yang dimaksud adalah Standar Nasional Indonesia (SNI). Seperti SNI 9178:2023 yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah. Standar ini memastikan alat pemantau kualitas udara telah memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten. Selain itu, SNI 19-7119.6-2005 menetapkan metode untuk penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien.

“Jadi kami tidak asal mengintegrasikan SPKU-nya. Data yang ditampilkan merupakan data dari alat pemantau kualitas udara yang telah memenuhi standar yang berlaku. Kami juga akan terus berupaya untuk memperbarui dan meningkatkan fungsi platform ini,” ujarnya.


Asep menambahkan, platform tersebut tidak hanya mengintegrasikan data dari berbagai sumber yang telah memenuhi SNI, tapi juga mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai indeks kualitas udara yang menjadi acuan secara nasional. Selain itu, platform itu juga menyediakan visualisasi data yang menarik dan mudah dipahami seperti fitur peta interaktif, grafik, dan diagram yang membuat antarmuka platform jadi lebih modern dan user-friendly. 

Tak hanya itu, terdapat fitur edukasi dan informasi terkait kualitas udara, serta dampaknya terhadap kesehatan. Pada laman tersebut, warga Jakarta dapat mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil saat kualitas udara memburuk dan intervensi pemerintah dalam menindaklanjuti kondisi kualitas udara pada status tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya.

"Keunggulan sistem ini adalah warga bisa melihat data historis kualitas udara secara real-time, sehingga dapat memantau tren dan perubahan kualitas udara dari waktu ke waktu. Hal ini menjadi penting untuk evaluasi dan perencanaan kebijakan lingkungan yang lebih efektif. Harapannya, masyarakat jadi lebih sadar dan turut aktif dalam menjaga kualitas udara di Jakarta,” kata Asep.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 20 November 2024 | 06:54 WIB
Pemprov Jakarta Terus Pantau Kualitas Udara dari 31 Stasiun Pemantau
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:56 WIB
DLH DKI Jakarta Siapkan Ribuan Personel Kebersihan selama Pelantikan Presiden